Waspada! WhatsApp Mengatasnamakan Pejabat Kejari Kotamobagu Beredar, Diduga Modus Phishing

banner 120x600

RSOL, Rakyat Sulut- KOTAMOBAGU — Masyarakat dan jajaran pemerintahan di wilayah Bolaang Mongondow diminta meningkatkan kewaspadaan, terhadap beredarnya pesan WhatsApp, yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Pesan tersebut, diketahui dikirim dari nomor WhatsApp yang menggunakan nama serta foto profil dengan atribut Kejaksaan. Dalam percakapan, pengirim seolah-olah merupakan pihak resmi Kejari Kotamobagu, dan menyampaikan surat permintaan klarifikasi atau panggilan kepada sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Tidak hanya menggunakan atribut kejaksaan, pengirim juga mengarahkan penerima pesan untuk menghubungi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotamobagu. Pola tersebut dinilai berpotensi, membuat penerima percaya bahwa komunikasi tersebut benar berasal dari institusi penegak hukum.

Namun, Kejari Kotamobagu memastikan nomor WhatsApp, yang beredar tersebut bukan milik pejabat maupun pegawai resmi Kejari Kotamobagu.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, S.H., mengatakan informasi tersebut terungkap setelah sejumlah penerima pesan, melaporkan adanya nomor asing yang menghubungi mereka dan mengonfirmasi terkait, surat panggilan yang dikirim melalui WhatsApp.

“Informasi dari akun WhatsApp tersebut tidak benar. Kejaksaan Negeri Kotamobagu menyatakan bahwa nomor WhatsApp yang beredar dan mengatasnamakan pejabat, atau pegawai kejaksaan tersebut bukan milik pihak resmi Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” kata Charles, Kamis (1/10/2026).

Ia meminta masyarakat, termasuk pejabat maupun aparatur di lingkungan pemerintah daerah, tidak mudah merespons pesan dari nomor yang tidak dikenal, terlebih apabila pesan tersebut meminta data pribadi, informasi tertentu, maupun transaksi dalam bentuk apa pun.

Charles juga menegaskan, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran, setiap informasi yang mengatasnamakan Kejari Kotamobagu melalui saluran komunikasi resmi.

“Masyarakat juga diimbau, untuk segera mengabaikan atau memblokir nomor tersebut serta meningkatkan kewaspadaan, terhadap berbagai modus penipuan, khususnya penipuan phishing yang kerap mengatasnamakan instansi atau pejabat tertentu,” tambahnya.

Kejari Kotamobagu menegaskan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum, terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan nama dan atribut institusi, untuk melakukan aksi penipuan.

Masyarakat pun diingatkan agar tidak panik dan tidak mengikuti instruksi dari nomor mencurigakan sebelum, memastikan keasliannya. Jika menerima pesan serupa, jangan memberikan data pribadi, jangan mengklik tautan mencurigakan, dan jangan melakukan transaksi apa pun. (**/jux)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *