Mulai Terendus! Bertahun-tahun Beroperasi, Diduga Kerajaan Solar Ilegal Milik Cale Berdiri Megah Tak Terjamah Aparat

banner 120x600

‎RakyatSulut – Aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi belum lama ini terjadi di kawasan Dermaga Singa Raja, Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, mulai menimbulkan polemik.

Pasalnya ‎solar yang diangkut menggunakan kendaraan berwarna putih-biru itu diduga akan dimuat ke kapal KM Jaya Sentosa 89 itu memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, serta tujuan distribusinya.

‎Temuan ini juga menambah sorotan terhadap dugaan rantai distribusi solar bersubsidi dari Kota Manado menuju Kota Bitung serta keberadaan lokasi penampungan yang diketahui sejak lama beroperasi itu tidak tersentuh aparat penegak hukum (aph).

‎Sebelumnya, nama CK alias Charles mulai terendus dalam informasi yang dihimpun terkait dugaan penampungan dan penjualan kembali solar subsidi di wilayah Sulawesi Utara.

‎Di kalangan pelaku usaha solar, nama CK diklaim bukan sosok asing. Ia diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan BBM di sebuah gudang di Jalan Ringroad, Kota Manado.

‎Solar tersebut disebut berasal dari sejumlah SPBU di Kota Manado untuk kemudian dipasarkan kembali ke wilayah Bitung hingga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dengan harga lebih tinggi.

‎Namun, dugaan keterkaitan CK dengan aktivitas distribusi di Dermaga Singa Raja maupun KM Jaya Sentosa 89 masih perlu ditelusuri dan dibuktikan.

‎Belum ada keterangan terverifikasi mengenai hubungan langsung antara pihak yang disebut CK, kendaraan pengangkut, gudang di Ringroad, dan aktivitas pemuatan BBM di dermaga tersebut.

‎Seorang praktisi hukum yang memberikan keterangan pada Kamis (1/10/2026) menyoroti aktivitas kendaraan yang disebutnya telah berlangsung cukup lama di sekitar gudang Ringroad.

‎“Kami melihat aktivitas truk keluar masuk, termasuk truk tangki berkepala biru yang ada di situ. Aktivitas ini sudah berlangsung sejak lama. Aparat sengaja tutup mata atau bagaimana? Sopir sudah sangat resah. Kapolri dan Kapolda sudah berganti, sudah saatnya bersih-bersih seperti arahan Pak Presiden,” ungkapnya.

‎Pernyataan tersebut menjadi desakan agar aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, mulai dari sumber pasokan, dokumen pembelian dan pengangkutan, hingga pihak yang diduga menerima serta memperdagangkan kembali BBM tersebut.

‎Pasalnya, solar bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan. Apabila ditemukan pengalihan atau perdagangan yang bertentangan dengan ketentuan, aparat perlu menelusuri pihak-pihak yang terlibat berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku.

‎Sementara itu, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Yudo Hermanto, S.I.K., M.M., melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol. FX Winardi, menegaskan bahwa aktivitas ilegal tidak mendapat ruang di wilayah Sulawesi Utara.

‎“Seperti perintah pimpinan, tidak ada ruang aktivitas ilegal di Sulawesi Utara. Jika menemukan, langsung laporkan dan pasti akan ditindak,” demikian pernyataan yang disampaikan melalui Dirkrimsus.

‎Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak yang disebut berinisial CK alias Charles, pengelola gudang di Jalan Ringroad, pihak pengangkut BBM, serta pihak terkait lainnya perlu dimintai klarifikasi mengenai dugaan tersebut.

‎Konfirmasi juga diperlukan dari pihak SPBU dan instansi berwenang terkait asal-usul solar, kelengkapan dokumen, serta tujuan pengangkutannya.

‎Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak-pihak tersebut dalam bahan informasi yang diterima redaksi.

‎Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Rds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *