RSOL, Rakyat Sulut – Demi memperkuat tata kelola data pemerintahan yang terintegrasi dan berkualitas. Pasalnya Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo memfinalisasi pedoman satu data daerah.
Kepala Bidang Statistik Diskominfotik Provinsi Gorontalo Sumarto Biki mengatakan penyesuaian regulasi penting untuk memastikan penyelenggaraan Satu Data Daerah berjalan selaras dengan kebijakan nasional. pedoman yang difinalisasi diharapkan menjadi acuan bersama bagi perangkat daerah dalam menghasilkan serta memanfaatkan data yang berkualitas.
“Melalui penyesuaian ini, kita ingin memastikan adanya kejelasan peran dan tanggung jawab setiap perangkat daerah, mulai dari proses perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan data,” ujar Sumarto, kemarin.
Workshop berlangsung 29–30 September 2026, di Hulondhalo Ballroom. Turut melibatkan Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri (Pusdatin Kemendagri), BPS Provinsi Gorontalo, Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIG) Universitas Negeri Gorontalo, perangkat daerah terkait, serta SKALA.
Kegiatan difokuskan pada penyempurnaan instrumen kelembagaan dan tata kelola Satu Data Daerah, meliputi rancangan regulasi daerah, proses bisnis layanan, standar operasional prosedur (SOP), serta Rencana Aksi Daerah (RAD) Satu Data. Penyusunan instrumen tersebut diselaraskan dengan kebijakan nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.
Melalui penguatan pedoman tersebut, Pemprov Gorontalo mendorong penyelenggaraan Satu Data Daerah yang lebih terarah, terintegrasi, dan mendukung kebutuhan data dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan daerah.(*mra)














