Kapolres Kotamobagu Larang Anggota Berkendara Tanpa Plat Nomor

banner 120x600

RSOL, Rakyat Sulut-KOTAMOBAGU– Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik menegaskan larangan bagi seluruh personel menggunakan kendaraan bermotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Pelanggaran terhadap instruksi tersebut dapat berujung pada pemeriksaan dan sanksi disiplin.

Penegasan itu disampaikan Kholik saat memimpin apel dan memberikan arahan kepada personel di Mapolres Kotamobagu, Selasa (6/10/2026). Ia menyoroti kendaraan roda dua maupun roda empat beridentitas kepolisian yang masih melintas tanpa dilengkapi TNKB yang sah.

“Jangan ada lagi anggota kita yang menggunakan kendaraan tanpa TNKB. Kita harus bersama masyarakat dan menjadi contoh yang baik. Kalau kita meminta masyarakat untuk taat aturan, maka kita sebagai anggota Polri harus terlebih dahulu memberikan keteladanan,” tegas Kholik.

Menurutnya, kepatuhan berlalu lintas merupakan bagian dari disiplin dan integritas anggota Polri. Personel kepolisian harus menunjukkan bahwa aturan berlaku bagi semua orang, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

Untuk memastikan instruksi tersebut dijalankan, Kholik memerintahkan para kepala satuan dan kapolsek melakukan pemeriksaan serta pengawasan terhadap kendaraan dinas di wilayah masing-masing. Personel yang tetap melanggar akan ditindak melalui fungsi Propam sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa seragam kepolisian bukanlah simbol kekebalan hukum. Sebaliknya, setiap anggota Polri dituntut menjadi teladan dalam menaati aturan, termasuk dalam urusan administrasi dan ketertiban berlalu lintas. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *