RSOL, Rakyat Sulut- KOTAMOBAGU, Global Berita – Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp10 miliar yang menjerat mantan calon Wali Kota Kotamobagu 2024, Nayodo Kurniawan (NK), memunculkan fakta dan klaim baru. Nayodo menyatakan dirinya bertindak atas nama Anggota DPR RI, Yasti Soepjudredjo Mokoagow (YSM), dalam proses peminjaman uang yang kini berujung pada laporan polisi.
Pernyataan tersebut disampaikan Nayodo kepada awak media di kediamannya, Jumat (9/10/2026). Dalam keterangannya, ia mengklaim bukan satu-satunya pihak yang mengetahui proses transaksi tersebut.
“Saya hanya disuruh, bertindak atas nama Ibu Yasti dalam proses peminjaman tersebut,” ujar Nayodo.
Pernyataan itu menambah kompleksitas perkara yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara. Namun, klaim Nayodo tersebut masih perlu diuji melalui proses penyelidikan dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Kasus ini bermula pada November 2024, ketika Nayodo mendatangi kediaman Sandy Sumendap, seorang pengusaha di Kotamobagu, untuk mengajukan pinjaman. Berdasarkan informasi dalam laporan yang beredar, total dana yang dipinjam secara bertahap mencapai Rp10 miliar. Dalam proses tersebut, nama Yasti disebut sebagai pihak yang memberikan jaminan, termasuk melalui penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas namanya.
Sehari setelah Pilkada Kotamobagu berakhir, tepatnya 28 November 2024, Sandy disebut bertemu dengan Yasti di kediamannya di Matali. Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu, Yasti disebut berjanji mengembalikan dana pinjaman pada awal Desember 2024. Namun, menurut sumber tersebut, pengembalian dana tak kunjung terealisasi.
Merasa dirugikan, Sandy kemudian melaporkan Nayodo ke Polda Sulawesi Utara pada Mei 2026. Dalam perkembangan perkara, penyidik menetapkan Nayodo sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka tersebut tidak serta-merta membuktikan kesalahan yang bersangkutan, karena proses hukum masih berjalan.
Sorotan terhadap peran Yasti juga berkaitan dengan dokumen klarifikasi DPP PDI Perjuangan tertanggal 17 November 2025. Dalam dokumen tersebut, proses utang-piutang disebut merupakan inisiatif Nayodo dengan sepengetahuan Yasti. Dokumen itu juga menyebut keduanya sepakat menyelesaikan persoalan utang-piutang tersebut secara bersama-sama.
Isi dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam mengurai perbedaan keterangan mengenai proses peminjaman dana. Meski demikian, isi dokumen maupun pernyataan salah satu pihak belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana pihak lain.
Informasi yang beredar menyebutkan penyidik berencana meminta keterangan Yasti terkait transaksi tersebut. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Yasti atas pernyataan Nayodo. Belum ada pula keterangan yang dapat memastikan apakah Yasti akan dimintai keterangan sebagai saksi atau dalam kapasitas lain.
Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait aliran dana, penggunaan dokumen jaminan, pihak-pihak yang mengetahui transaksi, serta komitmen penyelesaian utang yang disebut dalam dokumen klarifikasi.
Publik menanti penjelasan para pihak dan hasil pendalaman penyidik untuk memastikan duduk perkara secara utuh. Pada akhirnya, fakta hukum harus dibangun berdasarkan alat bukti dan keterangan yang teruji, bukan semata-mata berdasarkan klaim yang berkembang di ruang publik. (***)














