Soroti Persoalan Lahan Garapan di Tandurusa, Richaed Mamuntu Desak Evaluasi Administrasi Kelurahan

banner 120x600

RSOL/RakyatSulutOnline.com, BITUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I dan Komisi III untuk menerima aspirasi warga Kungkungan, Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, terkait kejelasan atas hak tanah garapan, Senin (19/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bitung itu mempertemukan jajaran legislatif, pemerintah setempat, serta perwakilan ahli waris dan penggarap lahan guna membahas persoalan administrasi dan kepastian hukum atas tanah yang telah lama dikelola warga.

RDPU dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bitung, Vivy Jeanet Ganap, SE., yang mengawali persidangan dengan doa bersama. Dalam pembukaannya, Vivy menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menelusuri akar persoalan secara menyeluruh dan transparan.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak ekonomi masyarakat, khususnya warga yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian dan kelautan. Menurutnya, seluruh pihak perlu mencermati proses hukum dan regulasi yang berlaku agar kepentingan masyarakat dapat diperhatikan.

Saat ini, ada hal yang perlu menjadi perhatian bersama, terutama masyarakat yang berprofesi sebagai petani dan nelayan. Kita perlu memahami bagaimana proses yang sedang berjalan serta perubahan apa yang perlu dilakukan agar kepentingan masyarakat dapat diperhatikan,” ujar Vivy di hadapan peserta rapat.

Warga Minta Kepastian Hukum atas Lahan Garapan

Dalam forum tersebut, perwakilan pembawa aspirasi warga, Mario Mamuntu, menegaskan bahwa kehadiran mereka di gedung rakyat bertujuan memperjuangkan keadilan agraria.

Ia menyebut persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut batas atau patok lahan, melainkan juga keberlangsungan hidup warga dan masa depan generasi berikutnya.

Mario memaparkan bahwa masyarakat telah menguasai dan menggarap lahan tersebut secara turun-temurun sejak 1952. Ia juga menyebutkan terdapat sejumlah bukti pembayaran serta keterangan riwayat tanah yang menurut pihaknya dapat menjadi dasar untuk menelusuri penguasaan lahan tersebut.

Atas dasar itu, ia mendesak instansi terkait untuk memeriksa kembali seluruh dokumen pendukung, register tanah, dan berkas keluarga secara objektif serta bertanggung jawab.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DPC Kota Bitung itu juga mengkritik persoalan pertanahan yang menurutnya telah berlarut-larut selama puluhan tahun tanpa kejelasan status dari pihak berwenang.

Menurut Mario, warga berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai status hukum lahan mereka, termasuk apabila terdapat persyaratan administrasi yang belum terpenuhi.

Ia menegaskan bahwa masyarakat menginginkan penyelesaian yang adil sesuai ketentuan hukum, sekaligus menolak pengabaian terhadap hak-hak dasar mereka.

Pemerintah, lanjutnya, diharapkan terbuka apabila terdapat kendala teknis dalam proses verifikasi sehingga masyarakat dapat memahami tahapan penyelesaian yang harus ditempuh.

Mario juga mengingatkan bahwa tanah merupakan aset penting sekaligus sumber mata pencaharian warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai pendidikan anak-anak mereka. Ketidakpastian status hukum lahan dinilai menyulitkan masyarakat dalam merencanakan masa depan dan mengelola perekonomian keluarga.

Ia turut berharap kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dapat mendorong penyelesaian konflik agraria di daerah agar kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat kecil benar-benar dirasakan.

Mengakhiri penyampaiannya, Mario mengajak seluruh pihak membuka ruang dialog yang konstruktif serta melakukan pemeriksaan dokumen secara akuntabel agar masyarakat mendapatkan kejelasan ataslahan yang mereka garap.

Kami memperjuangkan kepastian hukum dan keadilan agraria. Kami meminta pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, dengan berpedoman pada amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan pembawa aspirasi lainnya, Richaed Mamuntu, menyoroti kinerja aparat di tingkat kelurahan dalam menangani persoalan administrasi pertanahan warga.

Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan harus memberikan penjelasan secara jujur dan transparan apabila menghadapi kendala dalam pelayanan. Menurutnya, komunikasi yang tidak jelas atau sikap menghindar justru berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Richaed mengungkapkan bahwa persoalan administrasi pertanahan tersebut telah muncul sejak 2001. Karena itu, ia mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi dan pelayanan publik di tingkat kelurahan, terutama terkait kejelasan data pertanahan warga.

Menurutnya, pemerintah kelurahan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Penanganan persoalan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci untuk menjaga integritas serta nama baik pemerintah kelurahan.

Ia berharap evaluasi tersebut dapat membuka persoalan yang selama ini belum terselesaikan sekaligus memberikan kejelasan mengenai prosedur dan dokumen yang dibutuhkan warga.

Merespons aspirasi tersebut, Camat Aertembaga, Stenly R. Tatipang, S.Sos., menyatakan kesiapan jajarannya untuk memfasilitasi dan membantu proses pengurusan legalitas lahan dengan didukung dokumen yang sah dan jelas.

Dalam jalannya persidangan, pimpinan rapat sempat menskors sidang selama beberapa saat untuk memberikan kesempatan kepada pihak ahli waris menunjukkan dan membuktikan dokumen

Dinamika rapat sempat memanas menyusul perdebatan antara pihak kelurahan, ATR/BPN, dan pembawa aspirasi. Meski demikian, RDPU akhirnya ditutup dalam suasana kondusif.

Momen menarik terjadi ketika pihak ahli waris menyerahkan hasil kebun kepada para anggota dewan di ruang persidangan. Penyerahan tersebut menjadi simbol ketulusan sekaligus harapan warga agar perjuangan mereka mendapatkan perhatian dan berujung pada penyelesaian yang adil.

Melalui RDPU tersebut, warga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat menindaklanjuti aspirasi mereka dengan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh, evaluasi administrasi, serta langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum atas lahan garapan di Kungkungan, Kelurahan Tandurusa. (f**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *