Dugaan “Perbudakan Modern” di CV MRS Mencuat dalam Sidang PHI Manado

banner 120x600

RSOL/RakyatSulutOnline.com, Perselisihan antara delapan mantan karyawan dan CV Multi Rempah Sulawesi (MRS) memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Manado.

Dalam persidangan, sejumlah dugaan pelanggaran hak normatif pekerja mencuat, mulai dari persoalan upah hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga berkaitan dengan pembentukan serikat pekerja. Bahkan, tim kuasa hukum para penggugat menyebut dugaan rangkaian pelanggaran tersebut sebagai praktik “perbudakan modern” apabila terbukti di persidangan.

Sidang yang digelar Kamis (24/10/2026) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Bernadus Papendang, SH, didampingi hakim anggota Sarinah Bakari, SH. Dalam agenda pembuktian, tim kuasa hukum penggugat yang dipimpin Reinhard Mamalu, SH, MH., menghadirkan seorang saksi yang merupakan kepala unit di perusahaan tersebut.

Di hadapan majelis hakim, saksi menerangkan bahwa para pekerja yang kini menggugat perusahaan diduga diberhentikan sepihak oleh perusahaan setelah membentuk serikat pekerja.

Saksi juga mengungkapkan bahwa para karyawan sempat dituduh memakai logo perusahaan saat pembentukan serikat pekerja. Namun, menurut keterangan saksi, gambar tersebut hanya dijadikan referensi dalam pembuatan logo organisasi pekerja.

Persoalan itu bahkan sempat berujung pada laporan ke Polres Bitung dan pemeriksaan terhadap para pekerja. Meski demikian perkara tersebut tidak berlanjut, keterangan tersebut yang disampaikan dalam persidangan, dan para pekerja tetap diberhentikan dari perusahaan.

Dalam gugatan mereka, delapan mantan karyawan tersebut mendalilkan adanya sejumlah pelanggaran hak normatif selama bekerja di CV MRS. Mereka juga mengaku menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) selama bertahun-tahun, tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, serta tidak memperoleh hak cuti hamil maupun cuti haid khususnya pekerja perempuan.

Selain itu, para penggugat mendalilkan adanya pemotongan upah ketika sakit, tidak didaftarkannya sebagian pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, serta jam kerja yang melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pembayaran upah lembur.

Dengan adanya persoalan tersebut, para mantan karyawan menilai PHK yang mereka alami tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Usai persidangan, salah seorang penggugat, Desty Lahengko, menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan keadilan dan pemenuhan hak-hak pekerja yang menurut mereka selama ini diabaikan.

Kami datang menuntut keadilan karena hak-hak kami sebagai pekerja tidak kami terima, mulai dari upah lembur, cuti melahirkan, cuti haid bagi pekerja perempuan, hingga hak-hak normatif lainnya,” tegas Desty.

Dikesempatan yang sama, kuasa hukum penggugat, Reinhard Mamalu, SH, MH., menyatakan optimistis pihaknya dapat membuktikan seluruh dalil gugatan melalui proses persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa kebebasan membentuk serikat pekerja merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dihalangi.

Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum penggugat, Didi Koleangan, menilai rangkaian dugaan pelanggaran yang disampaikan para mantan pekerja perlu mendapat perhatian serius.

Jika seluruh dalil itu terbukti, maka ini merupakan bentuk perbudakan modern (modern slavery), terlebih dugaan pelanggaran tersebut juga dialami pekerja perempuan,” tegas Didi kepada wartawan usai persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, CV Multi Rempah Sulawesi (MRS) belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dalil yang disampaikan para penggugat dalam persidangan.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado. Karena itu, seluruh tuduhan yang disampaikan para penggugat masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (f**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *