Hukrim  

Dugaan Korupsi Dana Media Pemprov Sulut, Polda Tetapkan Tiga Tersangka

banner 120x600

RSOL, Rakyat Sulut, Manado – Polda Sulawesi Utara bekerja secara professional dalam penyelidikan dugaan penyimpangan dana media sekira Rp7,5 Miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Utara pada anggaran tahun 2023-2024.

Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya dua tersangka yaitu SL mantan Kadis Kominfo dan CI eks Kabid instansi terkait pada Kamis 22 Oktober 2026.

Kasubdit Tipikor Polda Sulut Kompol Andri Permana mengkonfirmasi, penahanan kedua mantan pejabat tersebut.

Untuk diketahui, kedua tersangka dibawa ke Rutan Tahti Polda Sulut, untuk menjalani masa penahanan selama 21 hari.

Setelah SL dan CI, Polda Sulut juga menetapkan tersangka lainnya yakni, RL, yang merupakan mantan Sekretaris Dinas terkait pada Jumat 23 Oktober 2026.(*red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *