Bitung  

Kepala KSOP Bitung Tatap Muka dengan Insan Pers, Soroti Pengawasan BBM hingga Izin Potong Kapal

banner 120x600

RSOL,Rakyatsulutonline.com, Bitung, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, Yefri Meidison, M.Mar.E., menggelar tatap muka bersama insan pers, di Kantor KSOP Bitung, Rabu (5/8/2026). Pertemuan ini sebagai upaya memperkuat sinergi dan transparansi informasi terkait pengelolaan kepelabuhanan.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis turut disorot, mulai dari pengawasan distribusi bahan bakar minyatok (BBM) di wilayah pelabuhan hingga mekanisme perizinan pemotongan kapal.

Kepala KSOP Bitung Yefri Meidison, M.Mar.E., menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di kawasan pelabuhan, termasuk distribusi BBM yang dinilai memiliki potensi kerawanan jika tidak diawasi secara ketat.

Pengawasan terhadap distribusi BBM menjadi salah satu fokus kami, karena ini menyangkut kepentingan banyak pihak serta berpotensi menimbulkan pelanggaran jika tidak dikontrol dengan baik,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas terkait proses perizinan pemotongan kapal yang kerap menjadi perhatian publik.

Beliau menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pemotongan kapal maupun izin operasional usaha tertentu, termasuk yang berkaitan dengan Self-Propelled Oil Barge (SPOB).

Menurutnya, seluruh perizinan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. KSOP Bitung hanya menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan yang berlaku.

Kami memastikan bahwa setiap izin pemotongan kapal menjadi
kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan
sesuai regulasi yang berlaku.
Tidak boleh ada aktivitas ilegal yang merugikan negara maupun lingkungan,” tegasnya.

Terkait aktivitas pemotongan kapal di Kelurahan Tandurusa, Yefri memastikan kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

Ia juga menambahkan, saat ini sudah ada 11 kapal telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemotongan setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk penghapusan aset dan kelengkapan dokumen kapal.

Selain mengawasi keselamatan dan keamanan pelayaran, KSOP juga memastikan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dipenuhi serta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengawasi aspek lingkungan.

Pada kesempatan itu, Yefri Meidison meluruskan informasi
mengenai operasional SPOB (Self-Propelled Oil Barge).

Dalam penjelasannya, SPOB adalah seluruh rangkaian proses kerja kapal tongkang. Kapal tersebut hanya dapat melakukan kegiatan niaga antarpulau, dan perusahaan harus memiliki Izin Niaga Umum (INU) dari Kementerian ESDM serta pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) dari Kementerian Perdagangan.

Kalau tidak memiliki INU dan PAB, maka statusnya hanya sebagai transportir. Kapal hanya mengangkut sesuai penugasan dan tidak diperbolehkan menjual bahan bakar ke luar antarpulau,” ungkapnya.

Diakhir pertemuan, Yefri menekankan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Seraya berharap komunikasi yang terjalin dapat mendorong pengawasan publik yang lebih baik terhadap aktivitas di pelabuhan.

Pertemuan ini pun diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun keterbukaan informasi, sekaligus menjawab berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait aktivitas kepelabuhanan di Kota Bitung. (fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *