Dugaan Pemerasan Berkedok Proposal, SMA Muhammadiyah Bitung Mengaku Jadi Korban Oknum Wartawan

banner 120x600

RSOL/Rakyatsulutonline.com, BITUNG — Dunia pendidikan di Kota Bitung dibuat resah oleh aksi pemerasan yang diduga dilakukan oknum yang mengaku sebagai wartawan.

SMA Muhammadiyah Bitung menjadi sasaran, setelah ketiga oknum wartawan tersebut mendatangi sekolah dan meminta sejumlah dana dengan dalih partisipasi kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Media Group TNI-Polri, Kamis (10/9/2026).

Modus tersebut diduga dibungkus melalui proposal lembar partisipasi kegiatan yang mencantumkan agenda Rakerda di Hotel Four Points Manado pada 25–26 September 2026. Untuk meyakinkan pihak sekolah, ketiga oknum itu disebut turut menunjukkan daftar donasi yang memuat nama dan nominal sumbangan dari sejumlah sekolah lainnya.

Kepala SMA Muhammadiyah Bitung, Arismiyati Soeri, kemudian angkat bicara. Ia mengungkapkan kronologi kedatangan ketiga oknum wartawan tersebut, sekaligus menjelaskan kondisi kemampuan finansial sekolah
yang menurutnya menjadi bagian penting dalam memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut.

Kepala SMA Muhammadiyah Bitung, Arismiyati Soeri, mengaku hanya sanggup memberikan Rp500 ribu.

“Mohon maaf pak, saya cuma punya uang Rp. 500.000,” ungkap Arismiyati saat memberikan klarifikasi terkait kemampuan finansial pihak sekolah.

Nominal tersebut kemudian disetujui. Arismiyati pun mendokumentasikan bukti serah terima uang bersama lembar donasi sebagai bagian dari administrasi sekolah.

Namun, persoalan justru berlanjut setelah ketiga pria tersebut meninggalkan lokasi. Sebuah artikel yang diterbitkan PortalNews.my.id kemudian menyoroti SMA Muhammadiyah Bitung dengan tudingan tiga guru membolos tanpa izin kepala sekolah, sekaligus mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan terhadap kehadiran tenaga pendidik.

Kemunculan pemberitaan tersebut setelah adanya permintaan sumbangan membuat pihak sekolah mempertanyakan rangkaian kejadian tersebut. Dugaan itu kemudian mendapat perhatian serius dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bitung.

Ketua PDM Kota Bitung, Muhammad Rusdi Baso, S.E., bersama Wakil Ketua PDM Hasan Harun, S.Pd.I., langsung turun ke SMA Muhammadiyah Bitung untuk meninjau kondisi sekolah dan meminta penjelasan terkait persoalan yang terjadi.

Mereka menemukan fakta bahwa para guru tersebut hanya keluar sebentar untuk urusan pribadi dan langsung kembali bertugas.

“guru-guru tersebut izin ke rumah, setelah itu mereka kembali lagi ke sekolah,”tegas Arismiyati, saat mengklarifikasi tuduhan itu di hadapan Tim Pengawas Wilayah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam penelusuran bersama, Tim Dinas Pendidikan Provinsi membongkar kebohongan daftar sumbangan yang ditunjukkan para oknum wartawan tersebut. Setelah dikonfirmasi, empat sekolah yang tercantum dalam proposal menegaskan tidak pernah menyetor uang sepeser pun.

​Intimidasi semakin meruncing ketika Arismiyati menghubungi salah satu oknum untuk meminta penghapusan artikel bohong tersebut.

Oknum wartawan itu justru mematok tarif sebesar Rp1.000.000 per media sebagai syarat pencabutan berita (take down). Karena narasi tersebut sudah terbit di tiga portal media online, sekaligus menuntut total uang sebesar Rp3.000.000.

Aksi transaksional dan penyebaran berita palsu ini dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, perbuatan tersebut berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) terkait penyebaran informasi palsu dan pengancaman elektronik.

Dengan adanya kejadian tersebut, Tim Pengawas Wilayah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara mendesak agar aparat hukum mengusut tuntas kasus ini.

Kami selaku Tim Pengawas dari wilayah provinsi memohon kepada pihak PWI untuk bisa membantu pihak SMA Muhammadiyah dalam penyelesaian kasus tersebut,” ungkap salah satu perwakilan Pengawas Tim Provinsi.

Menanggapi hal tersebut,
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung, Muaz Taizar Basalama, meminta seluruh masyarakat dan pihak sekolah untuk menyikapi persoalan secara jernih serta tidak mudah terprovokasi oleh opini publik yang belum terverifikasi.

Ketua PWI Bitung juga mengimbau kepada para narasumber, baik di lingkungan instansi pemerintah maupun lembaga pendidikan, khususnya SMA Muhammadiyah Kota Bitung, agar lebih bijak dan cermat ketika menemui awak media atau wartawan di lapangan.

Pastikan legalitas dan profesionalisme media tersebut, terutama di tengah maraknya media yang sengaja mencatut nama-nama lembaga resmi hanya untuk menaikkan kredibilitas tanpa ada hubungan struktural yang sah”, jelasnya.

Taizar juga menyoroti maraknya penggunaan nama lembaga negara, seperti KPK dan Polri oleh oknum media demi mendongkrak citra secara ilegal.

Lebih lanjut, langkah penertiban ini sejalan dengan arahan Dewan Pers pada 5 Agustus 2025, secara tegas melarang pemanfaatan nama instansi resmi tanpa jalur struktural yang sah.

Kedepannya PWI Kota Bitung akan melakukan sosialisasi dan edukasi literasi media massa serta media sosial, khususnya di dunia pendidikan, agar pihak sekolah tidak mudah terintimidasi atau terkecoh.
Penegasan ini senada dengan instruksi Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli.

Terkait Praktik intimidasi dan dugaan pemerasan, serta pencatutan nama institusi maupun pelanggaran hukum lainnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku,”pungkas Ketua PWI Bitung. (fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *