Rakyat Sulut – Pemerintah Provinsi Gorontalo memberi atensi khusus terhadap berbagai persoalan pertanahan di wilayahnya. Buktinya, Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie memaparkan sejumlah persoalan dan kebutuhan penataan pertanahan di Gorontalo dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026), di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat yang dilaksanakan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, itu juga membahas tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam forum tersebut, Wagub Idah meminta dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian dan penataan sejumlah lahan yang berkaitan dengan investasi serta program strategis nasional di Provinsi Gorontalo.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penataan kembali lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 110 hektare di Kabupaten Gorontalo Utara yang akan dimanfaatkan untuk program hilirisasi ayam. Idah menilai percepatan penataan lahan tersebut penting karena program nasional itu berpotensi mendorong investasi sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat Gorontalo.
“Kami dari Gorontalo mengusulkan agar tanah yang akan digunakan untuk hilirisasi ayam di Kabupaten Gorontalo Utara seluas 110 hektare itu sekiranya dipercepat karena merupakan program strategis nasional. Program tersebut tentunya bisa membantu masyarakat Gorontalo dalam menciptakan lapangan kerja,” ujar Idah.
Selain itu, Wagub Idah menyampaikan persoalan HGU di Desa Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, yang telah memperoleh rekomendasi Gubernur, namun hingga kini belum dilakukan penataan. Ia juga menyampaikan HGU di Gorontalo Utara yang direncanakan untuk pemanfaatan pembangunan Sekolah Garuda.
Menurutnya, pembangunan Sekolah Garuda menjadi peluang penting bagi Gorontalo karena program tersebut hanya dilaksanakan di sejumlah provinsi di Indonesia. Karena itu, ia berharap pemanfaatan lahan HGU untuk kebutuhan tersebut dapat segera direalisasikan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN menyampaikan bahwa Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo telah mengajukan surat terkait sejumlah persoalan dan usulan penataan HGU di daerah. Beberapa peruntukan lahan juga tengah dibahas, termasuk lahan yang akan digunakan untuk kebutuhan Makodam.
RDP Komisi II DPR RI tersebut kemudian menghasilkan sejumlah kesimpulan, di antaranya meminta Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian konflik agraria dan penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Pemerintah juga diminta menginventarisasi tanah eks HGU, HGB, HPL maupun tanah terlantar untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan program strategis nasional.
Komisi II juga mendorong pembaruan regulasi terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta penyederhanaan penetapan Hak Pengelolaan pada Badan Bank Tanah agar pemanfaatan dan redistribusi tanah dapat diselesaikan maksimal 60 hari.
Seluruh persoalan pertanahan yang disampaikan para kepala daerah, termasuk aspirasi dari Gorontalo, diminta untuk ditindaklanjuti secara konkret oleh Kementerian ATR/BPN bersama Kemendagri dan dilaporkan secara tertulis kepada Komisi II DPR RI paling lambat satu bulan.
“Tentunya saya berharap tindak lanjut tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan sekaligus membuka ruang bagi investasi, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Gorontalo,” tutur Idah usai pertemuan.(*mra)














