RSOL, Rakyat Sulut- KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai, merealisasikan penanganan drainase di sepanjang Daerah Milik Jalan (Damija) Jalan Kartini, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Proyek senilai Rp491,1 juta tersebut diharapkan dapat mengatasi persoalan genangan hingga banjir yang kerap terjadi di kawasan tersebut, terutama saat hujan dengan intensitas tinggi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy Mokodongan, mengatakan pekerjaan fisik saat ini tengah berjalan. Menurutnya, proyek tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang sebelumnya mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib.
“Dana pekerjaan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2026. Proyek ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang direspons langsung oleh Pak Wali Kota saat turun ke lapangan tahun lalu,” ujar Claudy, Senin (14/9/2026).
Ia menjelaskan, peninjauan lapangan yang dilakukan Wali Kota bersama jajaran OPD terkait menjadi dasar untuk menindaklanjuti persoalan drainase di Jalan Kartini. Hasilnya kemudian masuk dalam proses perencanaan dan penganggaran hingga direalisasikan melalui pekerjaan fisik tahun anggaran 2026.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan CV Arta Prima dengan nilai kontrak Rp491.190.797,83. Berdasarkan kontrak Nomor 05/KONTRAK/PUPR-KK/PPK/CK/D-KARTINI/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026, pekerjaan memiliki masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Claudy menegaskan, pekerjaan tidak hanya ditargetkan selesai sesuai waktu kontrak, tetapi juga harus memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Ia meminta kontraktor menjalankan seluruh kewajibannya secara profesional dan mematuhi setiap klausul dalam kontrak.
“Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan standar mutu yang telah ditetapkan dalam kontrak,” tegasnya. (***)














