Jalur Cepat PBG Ditawarkan Lewat WhatsApp? Meike Sompotan: Jangan Percaya, Semua Perizinan Gratis!

banner 120x600

RSOL, Rakyat Sulut- KOTAMOBAGU-– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, akhirnya angkat bicara terkait beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga menawarkan praktik “jalur cepat” dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Percakapan yang sebelumnya dipublikasikan melalui halaman Facebook Kibar Indonesia tersebut menjadi perhatian serius DPMPTSP. Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Meike Sompotan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui maupun membenarkan praktik sebagaimana yang tergambar dalam percakapan tersebut.

Menurut Meike, hingga saat ini identitas pihak yang terlibat dalam percakapan WhatsApp itu, belum dapat dipastikan. Pihaknya juga belum mengetahui apakah yang bersangkutan benar merupakan oknum terkait DPMPTSP atau justru pihak luar yang sengaja mencatut nama instansi untuk melakukan penipuan.

DPMPTSP memastikan, akan melakukan penelusuran terhadap tangkapan layar yang beredar, termasuk memverifikasi nomor WhatsApp serta identitas pihak yang diduga menawarkan kemudahan pengurusan izin tersebut.

“Apabila nantinya terbukti terdapat oknum yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan melanggar hukum, pihak DPMPTSP Kota Kotamobagu akan mengambil langkah tegas dan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Meike dalam klarifikasi resminya.

Untuk memperjelas persoalan tersebut, DPMPTSP juga meminta pengelola halaman Facebook Kibar Indonesia agar bersedia menyerahkan informasi pendukung, khususnya nomor WhatsApp yang tercantum dalam percakapan, guna membantu proses verifikasi dan penelusuran lebih lanjut.

Di sisi lain, Meike mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran percepatan pengurusan izin, dengan imbalan tertentu. Seluruh proses perizinan harus dilakukan melalui mekanisme pelayanan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, DPMPTSP secara tegas memastikan bahwa seluruh bentuk pengurusan perizinan, di instansi tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

Sebagai langkah pencegahan, DPMPTSP Kotamobagu juga berkomitmen memperketat pengawasan pelayanan perizinan, guna mengantisipasi penyalahgunaan nama instansi maupun praktik yang bertentangan dengan aturan.

Masyarakat yang menemukan dugaan praktik serupa diminta segera melapor melalui nomor 082195172121, 0895802969264, 082246979468, 085241117329, atau 081342759298.

DPMPTSP menegaskan bahwa setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi pelayanan dan kepercayaan publik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *