Rakyat Sulut Online.com — Mahkamah Konstitusi (MK) masuk tahapan pembacaan putusan Dismisal hasil Pilkada 2024. Pasalnya, salah satunya adalah hasil Pilkada Bolmong dimulai mulai Selasa 4-5 Februari 2025.
Ketua Tim Pemenangan Yusra-Dony, Aditya Anugrah Moha, optimis keputusan dismissal itu akan berpihak pada pasangan Yusra-Dony. ADM sapaan akrabnya yakin dan optimis gugatan Paslon 01 ditolak MK. Bukan tanpa alasan, Ketua DPD Golkar Bolmong mengatakan bahwa perhitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong, kata ADM sudah sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang.
“Optimisme ini berdasarkan data dan fakta yang terjadi. Semuanya itu, sesuai dengan perundang-undangan,” tegas ADM, saat dihubungi via WhatsApp, Selasa 3 Februari 2025.

Lebih jauh, ADM menilai keputusan hakim nanti sesuai dengan aturan. Artinya yang menggambarkan keseimbangan antara hukum dan kenyataan yang ada di lapangan. “Olehnya kami yakin, Insyaallah Yusra-Dony memimpin Bolmong 2025-2030,” ungkapnya.
Ketika ditanyai soal gugatan yang dilontarkan oleh pasangan nomor urut 1, soal administrasi pendaftaran.
“Jadi dalam proses pendaftaran pasangan Yusra-Dony sudah memasukkan semua berkas sesuai dengan ketentuan dari PKPU. Bahkan, dalam massa sanggahan pun tidak ada komplain sama sekali,” jawab ADM.
“Meski, begitu itu adalah hak mereka (pasangan nomor urut 1,red) tapi ingat hak kami ialah mempertahankan kemenangan rakyat Bolmong, sesuai dengan hasil perhitungan suara,” kunci ADM.(sam)