RSOL, Rakyat Sulut – KOTAMOBAGU — Sanksi Pertamina Patra Niaga, terhadap SPBU Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, pasca temuan dugaan penyalahgunaan, penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar, belum lama ini kini menjadi perhatian publik.
Dalam sidak yang dilakukan Pemerintah Kota Kotamobagu bersama pihak terkait, ditemukan dua kendaraan yang menjadi sorotan. Satu truk membawa sejumlah jeriken, sementara truk lainnya dilengkapi tandon yang untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Publik kemudian mempertanyakan bentuk sanksi yang dijatuhkan. Apakah SPBU tersebut, akan dihentikan operasionalnya secara total, atau bahkan dicabut izinnya? Pertanyaan ini mencuat, karena temuan tersebut menyangkut penyaluran BBM subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan Pertamina telah menjatuhkan sanksi, berupa penghentian sementara penyaluran Solar selama 30 hari, efektif 11 September hingga 10 Oktober 2026. Kata dia, penghentian penyaluran Solar, bahkan mulai diberlakukan lebih awal sebagai bagian dari pelaksanaan sanksi.
“Sanksi tersebut tidak berarti izin operasional SPBU dicabut, secara permanen,”terangnya
Lanjutnya, pemberian sanksi telah disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan. “Tentunya, selama masa penghentian, kebutuhan Solar masyarakat akan, dialihkan ke SPBU alternatif,”terangnya
Pertamina juga menyatakan akan melakukan evaluasi, dan pembinaan terhadap SPBU tersebut. Namun, langkah ini belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik. Apakah sanksi 30 hari ini, cukup untuk memberikan efek jera. Jika dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kembali terjadi. (jux)














