RSOL, Rakyat Sulut Online.com — Bola liar soal insentif pemuka agama di Kotamobagu, yang sempat viral tak terbayarkan Bulan Desember 2014. Akhirnya, langsung mendapat respon dari Pemkot.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag-Kesra) Pemkot Kotamobagu Hamdan Mokoagow mengatakan bahwa soal insentif pemuka agama yang di dalamnya ada guru ngaji, imam dan pendeta serta pandita di APBD 2024 hanya tertata 10 bulan.
“Sementara, ditambah 1 bulan yang di usulkan pada APBD Perubahan. Sehingga untuk Desember 2024 bukan tidak dibayarkan akan tetapi anggaranya tidak tertata,” tegas Hamdan belum lama ini.

Menurutnya, anggaran pada Tahun 2024 mengalami pergeseran karena terserap pada pelaksanaan Pilkada 2024.
“Dan ini dialami oleh seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada serentak. Maka anggaranya banyak yang terserap di kegiatan penyelenggaraan Pilkada,” jelasnya.
Kepala Bankesbangpol Kotamobagu Sitti Rafika Bora mengatakan, untuk pembiayaan insentif pemuka agama di Tahun 2025 nomenklaturnya telah berubah, yakni jika sebelumnya ditangani oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Bagkesra), kini hal tersebut serahkan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Kotamobagu.
“Penyerahanya berupa dana hibah ke FKUB. Nantinya melalui FKUB yang menata untuk pembayaran honorarium petugas agama. Dan sekarang kita lagi menunggu SK yang akan diterbitkan setelah pelantikan Walikota Kotamobagu terpilih,” ujar Sitti Rafika Bora, Kepala Bankesbangpol Kotamobagu.(sam)