Kejari Bitung Ingatkan Warga Waspada Penipuan Atasnamakan Institusi Kejaksaan

banner 120x600

RSOL/rakyatsulutonline.com, BITUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi, pejabat, dan pegawai Kejaksaan.

Pemberitahuan ini disampaikan menyusul adanya informasi terkait nomor WhatsApp palsu dengan berpotensi digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, ataupun tindakan penipuan dengan meminta sejumlah uang kepada masyarakat.

Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Justisi Devli Wagiu SH MH, Jumat (22/5/2026).

Pihak Kejari Bitung menegaskan bahwa apabila terdapat pesan, panggilan telepon, maupun permintaan tertentu yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai, sehingga menimbulkan kecurigaan, masyarakat diminta untuk tidak langsung mempercayainya.

“Jika ada pihak yang menghubungi dengan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Bitung, sebaiknya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan,” ungkap Justisi Wagiu.

Selain itu, Kejari Bitung juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media digital, serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai modus penipuan yang saat ini marak terjadi
dengan menggunakan foto pegawai, dan kemudian mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bitung.

Justisi Devli Wagiu juga menekankan bahwa seluruh pelayanan dan tugas resmi dilakukan sesuai prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.

Pihak Kejari Bitung juga menyediakan nomor pengaduan dan konfirmasi yang dapat dihubungi masyarakat apabila menemukan dugaan penipuan.

Nomor yang dicantumkan dalam imbauan tersebut yakni 0851-7165-1323.

Selain sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, imbauan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga nama baik institusi Kejaksaan Negeri Bitung agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari upaya penipuan yang memanfaatkan nama pejabat maupun lembaga pemerintah demi kepentingan pribadi. (fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *