Maret 22, 2025
Hukrim

Hampir 3 Bulan, Keluarga Korban Pertanyakan Penanganan Kasus Lakalantas Jalan Trans Lolak

RAKYAT SULUT, Bolmong — Kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menewaskan Firman Dilapanga, terjadi pada Selasa 3 Desember 2024 di jalan Trans Sulawesi Desa Lolak, Kecamatan Lolak. Pasalnya, hingga kini masih menunggu kepastian.

Berdasarkan laporan polisi yang terdaftar pada 4 Desember 2024 dengan nomor LP/A/121/XII/2024/SPKT/SATLANTAS/RES-BM, tabrakan itu melibatkan dua sepeda motor, yakni Honda Revo warna hitam (DB 2140 DF) yang dikendarai oleh Virawaty Liulondo (29), dan Yamaha warna biru (DB 4619 DN) yang dikendarai oleh Firman Dilapanga (18), yang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada pukul 19.00 Wita, saat Virawaty yang bergerak dari arah Buntalo menuju Lolak, berniat berbelok di simpang empat Desa Lolak. Namun, pada saat yang bersamaan, Firman yang bergerak dari arah Manado menuju Lolak, tidak dapat menghindari tabrakan, mengakibatkan dirinya terluka parah dan meninggal dunia setelah sempat dirujuk ke rumah sakit umum daerah bolaang mongondow hingga kembali di rujuk di RSU Prof Kandouw Manado.

banner

Saksi mata yang berada di tempat kejadian, Salihin Paputungan, mengungkapkan bahwa pengendara Honda Revo sempat melihat motor Firman sebelum berbelok, namun tetap melanjutkan manuver tersebut, yang menurutnya menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut. Salihin menilai adanya unsur kelalaian dari pihak pengendara Honda Revo.

“Sehingga terjadi tabrakan. Saya melihat langsung Honda Revo DB 2140 DF warna hitam sempat melihat ke arah motor Yamaha DB 4619 DN warna biru yang sedang menuju ke simpang empat tapi dia tetap memaksa berbelok,” ujar Salihin.

Dia menambahkan ada unsur kelalaian dari pengendara Honda Revo DB 2140 DF warna hitam dalam kejadian tersebut.

“Kalau dia tetap bertahan dengan kendaraan yang dia kemudikan di posisinya setelah melihat ada kendaraan juga dari arah berlawanan, mungkin tidak terjadi tabrakan,” beber Salihin.

Pihak keluarga korban, melalui Abdul Bahri Kobandaha, meminta Polres Bolaang Mongondow untuk lebih serius menangani kasus ini. Mereka sangat kecewa karena meskipun sudah hampir tiga bulan sejak kejadian, belum ada perkembangan yang berarti dalam proses penyidikan.

“Kami berharap Kapolres Bolmong yang baru, AKBP Lido Ratri Antoro, dapat segera menuntaskan kasus ini,” ujar Abdul Bahri.
Meskipun pada 31 Desember 2024 status kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, keluarga korban masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan lebih lanjut. Mereka pun mempertanyakan proses hukum yang belum jelas, meskipun pemeriksaan terhadap saksi sudah dilakukan.

“Artinya sejak 1 Januari 2025 telah ada peningkatan status penyidikan. Ini yang kami keluarga pertanyakan, sampai memasuki akhir februari 2025 bagaimana proses selanjutnya, kami berharap ada kepastian hukum atas kasus meninggalnya keluarga kami,” katanya.

Bukan itu saja, pihak keluarga juga meminta kasus ini dapat menjadi atensi dan perhatian khusus Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Sulawesi Utara, Irjen Pol. Roycke Harry Langie, SIK, MH, karena meskipun korban meninggal dunia, belum ada penetapan tersangka yang jelas. Pihak keluarga berharap agar keadilan segera ditegakkan demi menghormati korban yang kehilangan nyawa dalam kejadian ini.

Kapolres Bolmong AKBP Lido Ratri Antoro yang sudah pernah di konfirmasi mengatakan, untuk kasus tersebut bisa langsung datang ke polres bolmong atau kepada kasat atau kanit laka yang menangani.

“Silakan langsung ke kasatlantas/kanit laka yang menanganinya. Atau bisa langsung datang ke polres bolmong di kantor satlantas polres,” tandas Kapolres Bolmong. (tr-03/red)

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Sulut, Halaman 1, edisi Senin 24 Februari 2025 dengan sub judul “Hampir 3 Bulan Kasus Lakalantas Meninggal Dunia”, dan judul “Keluarga Korban Pertanyakan Penanganan di Polres Bolmong”.

 

Postingan Lainnya

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Polres Kotamobagu Kembali Operasi Samrat  

admin-rsoldotcom

Hingga Meninggal Lengan dan Badan Balita 1,9 Tahun Memar Bengkak Diduga Pasca Suntikan Posyandu

admin-rsoldotcom

Pelaku PETI Lobong “Kebal” Hukum, Kasat Reskrim : Semua Sampai Teknisinya akan Diproses

admin-rsoldotcom

Tinggalkan komentar