RSOL, Rakyatsulutonline.com, BITUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perumda Bangun Bitung. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai mengantongi alat bukti yang cukup, Jumat 13 Februari 2026.
Kedua tersangka yakni, Mantan Direktur Perumda Bangun Bitung 2021-2023 berinisial RL dan mantan Direktur Umum dan Keuangan Perumda Bangun Bitung berinisial GW. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana perusahaan yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp900 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono, melalui Kepala Seksi Intelijen, Justisi Devli Wagiu, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Zulhia Manise, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak penggeledahan di kantor Perumda Bangun Bitung pada 31 Oktober 2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta pendalaman terhadap pengelolaan keuangan perusahaan selama kedua tersangka menjabat. Setelah dinilai cukup bukti, status keduanya kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Justisi Devli Wagiu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RL dan GW diperiksa di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bitung sejak pukul 12.00 WITA dengan status saksi. Usai gelar perkara internal dan penilaian alat bukti, penyidik langsung menaikkan status keduanya.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bitung untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Proses ini membuktikan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Perumda Bangun Bitung merupakan badan usaha milik daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung program dan pendapatan Pemerintah Kota Bitung.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan dana selama masa kepemimpinan kedua tersangka dinilai berdampak langsung terhadap tata kelola dan kepercayaan publik terhadap BUMD.
Dengan adanya penetapan kedua tersangka tersebut, Kejaksaan Negeri Bitung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas serta membuka kemungkinan pengembangan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.(fik)
















