Dikelola Residivis Tindak Pidana Migas, Yuk Intip Kerajaan Penampungan Solar Ilegal yang Tumbuh Subur di Minut

banner 120x600

Rakyatsulut, Minut— Masih ingat dengan Daeng Asward?

Residivis Tindak Pidana Migas yang hingga saat ini masih menjalani proses hukum di Polda Sulut itu kini diduga bekerja sama dengan Marko dan MM alias Ucin serta FR alias Frenly kembali membangun kerajaan solar ilegal dengan PT.Berkat Trivena Energi.

Gudang penampungan solar tersebut berada di Paniki Atas Kecamatan Talawaan, Desa Kema 1 Jaga 8 pada titik kordinat 1.492755*N, 124.915135*E.

Perlu diketahui, Daeng Aswar diduga juga menggandeng Marko serta MM alias Ucin selaku kordinator lapangan dan penyedia jasa (kendaraan,-red) untuk membeli solar dari para pengepul yang berada di Kabupaten Minahasa Utara, Minahasa dan Minsel dengan kisaran harga Rp.8.000 hingga Rp.9.000 lalu dijual kembali dengan harga Industri ke sejumlah Perusahaan, Tambang, Perkapalan hingga Kebun Binatang yang berada di Kota Bitung.

“Seperti perintah pimpinan, kami akan menindak tegas segala bentuk aktivitas solar ilegal di sulawesi utara,” jelas Kapolda Sulut melalui Dirkrimsus Kombespol FX Winardi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi serta tindakan dari aparat penegak hukum (aph) mengenai adanya dugaan tindak penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar yang ditampung dalam jumlah besar bak kerajaan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *