Eks Pj Bupati Sitaro Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Gunung Ruang, Kejati Ultimatum Pengembangan Kasus

banner 120x600

Rakyat Sulut, Manado — Teka teki siapa yang bakal menjadi tersangka terhadap kasus dugaan korupsi bantuan erupsi Gunung Ruang 2024 silam, akhirnya terjawab.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, sangat serius membongkar kasus tersebut. Buktinya, ada empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (31/3/2026).

Keempat tersangka yaitu inisial DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, JS sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPBD Sitaro, JO mantan Penjabat Bupati Sitaro, serta DT dari pihak rekanan.

Dalam keterangannya, Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto SH MH menuturkan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. “Dari rangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan empat tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Ini termasuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai sekira Rp22 miliar,” kata Eri.

Dia menegaskan bahwa dugaan penyimpangan bermula dari proses penyaluran bantuan yang tidak sesuai prosedur.

“Dalam praktiknya pengadaan material dilakukan melalui toko yang tidak semestinya. Pembelian material dilakukan melalui toko yang ditunjuk. Padahal toko tersebut pada dasarnya merupakan toko sembako, yang kemudian digunakan untuk pengadaan material,” urainya tegas.

Bahkan, lanjut Eri, dana bantuan yang seharusnya masuk ke rekening masing-masing penerima justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

“Seharusnya dana tersebut disalurkan ke rekening masing-masing penerima. Namun rekening itu ditahan oleh pelaksana, sehingga masyarakat tidak bisa melakukan pencairan,” jelasnya lagi.

Untuk diketahui, Kejati Sulut berkomitmen akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *