April 26, 2025
Minahasa Raya Pendidikan

Penjaringan Dekan Bergulir, Rektor Unima Tegak Lurus Terhadap Regulasi

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?

RSOL-Rakyat Sulut, Minahasa – Penjaringan Dekan se-Universitas Negeri Manado (Unima) sedang berlangsung oleh panitia penjaringan masing-masing fakultas. Pasalnya, penjaringan dekan tersebut masing-masing calon mulai bermanuver untuk meyakinkan masing-masing anggota senat fakultas.

Bahkan, isu beredar pun mulai ada calon yang membawa-bawa nama rektor untuk meyakinkan dan mempengaruhi anggota senat.

Rektor Unima Joseph P Kambey melalui Kepala Humas Titof Tulaka mengklarifikasi terkait isu-isu yang mengatasnamakan Rektor Unima berpihak kepada beberapa dosen dalam pemilihan dekan fakultas.

banner

“Pemilihan dekan fakultas harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Statuta Universitas Negeri Manado,” ujar Titof, Jumat (11/4/2025).

Dia menjabarkan, Statuta Unima Pasal 56 tercantum bahwa pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap sebagai berikut: a. Tahap penjaringan;

  1. Tahap pemberian pertimbangan dan
  2. Tahap pengangkatan.

Tahap penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

  1. Rektor membentuk panitia penjaringan bakal calon dekan;
  2. Panitia penjaringan bakal calon dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
  3. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia penjaringan bakal calon dekan;
  4. Panitia penjaringan bakal calon dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) nama bakal calon dekan kepada Rektor;
  5. Jika bakal calon dekan kurang dari 3 (tiga) orang, panitia penjaringan bakal calon dekan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja; dan
  6. Panitia penjaringan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon dekan kepada Rektor dan Senat Fakultas.

Tahap pemberian pertimbangan calon dekan sebagaimana dimaksud pada Pasal 65 ayat (1) huruf b dilakukan dalam rapat Senat Fakultas sebagai berikut:

  1. Rapat Senat Fakultas dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
  2. Dalam hal syarat kehadiran Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a belum terpenuhi, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
  3. Apabila telah dilakukan perpanjangan rapat Senat fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf b belum memenuhi syarat kehadiran, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
  4. Calon dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja pengembangan fakultas;
  5. Anggota Senat Fakultas yang hadir memberikan pertimbangan terhadap calon dekan berdasarkan visi, misi, dan program kerja;
  6. Jika anggota Senat Fakultas mencalonkan diri sebagai calon dekan, tidak berhak memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf e; dan
  7. Senat fakultas menyampaikan calon dekan berdasarkan hasil pertimbangan kepada Rektor paling lambat 1 (satu) hari setelah rapat Senat Fakultas.

Sedangkan dalam Statuta Unima pasal 67 dikatakan bahwa, Rektor memilih dan menetapkan pengangkatan dekan berdasarkan hasil pertimbangan Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf g.

Berdasarkan aturan tersebut, ia mengatakan bawha Rektor Unima mengizinkan bagi siapa saja dosen Unima yang memenuhi syarat untuk berkompetisi secara sehat dalam rangka pemilihan dekan.

“Rektor Unima sangat menghormati hak-hak dosen sebagai calon dekan dan sangat menghargai jalannya proses tahapan penjaringan serta tahapan pemberian pertimbangan dari keputusan senat fakultas nantinya,” tegasnya.

Dia menegaskan, keputusan final ada di tangan rektor karena keputusan tersebut merupakan hak perogratif rektor yang di atur dalam Statuta Unima. Bahkan, dalam pemilihan dekan kali ini, Rektor Unima akan bersikap netral. Untuk itu, Titof menghimbau kepada seluruh dosen yang memenuhi syarat agar mempersiapkan dirinya dengan baik serta melengkapi persyaratan sebagai calon dekan fakultas.

“Rektor Unima tentunya sangat berharap proses pemilihan dekan tersebut berjalan  dengan lancar, aman dan riang gembira. Namun, yang terpenting adalah sesuai regulasi yang berlaku,” demikan Titof. (fan/red)

Postingan Lainnya

BPMP Sulut Dorong Kualitas Guru

admin-rsoldotcom

Minahasa Urutan ke-14 Indeks Resiko Bencana Tertinggi

admin-rsoldotcom

Tim Dosen Unima Ciptakan Mesin Pengupas Sabut dan Batok Kelapa

admin-rsoldotcom

Tinggalkan komentar