banner 728x250

Polisi Amankan Sindikat Pengedar Narkoba di Lintas Jalur Provinsi

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 288.46368; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
banner 120x600
banner 468x60

RSOL, Rakyat Sulut- Kotamobagu-Polres Kotamobagu kembali menunjukkan kinerjanya dalam memberantas peredaran Narkotika, di bawah pimpinan Kapolres AKBP Irwanto. Selasa, (1/7/2025)

Informasi yang dirangkum Rakyat Sulut, bahwa jaringan narkoba lintas provinsi yang beroperasi di Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara. Operasi penindakan selama bulan Juni 2025, polisi berhasil mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam pengiriman dan distribusi narkoba jenis sabu serta obat keras tanpa izin edar.

banner 325x300

Kemudian Kasus pertama diungkap pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Trans AKD, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan. Seorang pria berinisial AS (23), warga Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Sulawesi Tengah, ditangkap usai kedapatan membawa 25 paket kecil sabu dengan berat total 25 gram.

Barang haram tersebut disimpan dalam kertas tisu berlakban hitam dan disembunyikan di saku celananya. Penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dari Kota Palu menuju Minahasa Selatan, yang melewati wilayah hukum Polres Kotamobagu. AS mengaku sabu itu akan diserahkan kepada seseorang di Sulawesi Utara dengan imbalan Rp5 juta.

Penangkapan lainnya terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat. Dua pria asal Sulawesi Tengah berinisial HI (31) dan MK (36), yang bekerja sebagai penambang, ditangkap setelah polisi menemukan satu paket sabu seberat dua gram yang disembunyikan di atap seng warung bensin eceran.

Keduanya mengakui sabu itu milik mereka dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Kotamobagu. Mereka juga mengaku mengganti kendaraan saat transit di Gorontalo untuk menghindari pemeriksaan.

Kasus lain terjadi pada Sabtu (29/6/2025) sekitar pukul 21.00 WITA. Tim Satresnarkoba juga menangkap seorang pengedar obat keras tanpa izin, berinisial AK (25), warga Kecamatan Kotamobagu Barat. Dari tangannya, polisi menyita 43 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dijual dengan harga Rp25.000 per butir sejak Maret 2025.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Bolaang Mongondow Raya. Kata dia, seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ini bentuk komitmen kami, untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Selain itu, AS, HI, dan MK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp 10 miliar,” terangnya

Lanjutnya, sementara AK dikenakan Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 Miliar. Sementara AK dikenakan Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

“Untuk itu, Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat, untuk terus bekerja sama dengan aparat keamanan dalam memerangi peredaran narkoba. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,”tandasnya (**)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *