banner 728x250

Polisi Amankan Tersangka Penipuan Investasi Pupuk

banner 120x600
banner 468x60

RSOL, Rakyat Sulut-Kotamobagu- Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu tangkap tersangka, kasus penipuan berkedok Investasi Pupuk Paten yang rugikan korban Rp. 284.000.000.

Tersangka DA alias Dia (40) diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu, di Desa Limba Kota Gorontalo pada Minggu (29/6/2025).

banner 325x300

Kronologis kasus penipuan menurut laporan korban AA (44) yang merupakan warga Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan ini, pada bulan Februari 2024 tersangka membujuk korban untuk ikut dalam investasi pengadaan pupuk paten dan logistik jasa Vendor.

Namun hingga lewat setahun lebih Tersangka tidak juga mengembalikan dana korban sebesar Rp. 284.000.000 sehingga korban merasa dirugikan.

Kasus penipuan dan atau penggelapan ini tercantum dalam laporan polisi LP/B/473/X/2024/SPKT/Res Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 30 Oktober 2024.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK,MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan Tersangka penipuan dan atau penggelapan ini.

“Tersangka ditangkap di Kota Gorontalo, dan telah ditahan di Rutan Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut. kami menghimbau masyarakat tidak mudah tertipu dengan investasi apalagi yang nilanya sampai ratusan juta rupiah,”tandasnya (**)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *