Hukrim  

Usai Tahan 7 Tersangka Korupsi DPRD Bitung, Yadyn Palebangan ‘Tanam Ilmu’ di Unsrat Bahas Modus Operandi dan Pencucian Uang

banner 120x600

Manado, Rakyatsulut.com— Usai menetapkan tersangka kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023, Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH menggelar seminar Hukum di Universitas Samratulangi (Unsrat).

Dalam pemaparannya, Kajari menjelaskan beberapa Modus operandi dalam Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana pencucian uang (TPPU) yang semakin canggih (Sophisticated).

“Kejahatan Sophisticated yang semakin kompleks dan terorganisir saat ini cenderung memanfaatkan perkembangan teknologi, globalisasi

keuangan, dan celah regulasi, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dana hasil tindak pidana,” ujar Kajari Yadyn saat memberikan seminar dihadapan mahasiswa unsrat pada Jumat (11/7/2025) kemarin.

Jaksa yang baru saja dipromosikan menjadi Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejagung itu, mengklasifikasikan 4 pola modus operandi korupsi dan pencucian uang sophisticated.

“1. Perusahaan Bayangan, pengadaan yang mudah dimanipulasi dimasukan ke “perusahaan bayangan”, untuk menampung uang.

2. Memutar Dana Berkali-kali, pindahkan uang bolak‑balik antar-rekening (dalam dan luar negeri) supaya jejaknya kabur.

3. Investasi Aset Biasa dan Digital, uang dimasukkan ke properti, saham, atau cryptocurrency agar terlihat seperti investasi biasa.

4. Masuk ke Bisnis Legal, setelah “bersih”, dana dipakai di bisnis resmi—misal restoran atau usaha keluarga, sehingga bisa dipakai kembali tanpa dicurigai,” ungkap Kajari Yadyn.

Perlu diketahui, Kejari Bitung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi berjamaah di DPRD Kota Bitung yakni BOM alias Beno (partai PDIP), ES alias Erauw (partai Golkar), HA alias Habrianto (partai PDIP), IO alias Indra (partai Nasdem), HS alias Hasan (partai PAN) serta 2 lainnya merupakan ASN berinisial JM alias James dan SM alias Saiful (pensiunan pegawai sekertariat dprd).

“Anggaran perjalanan dinas DPRD selama dua tahun mencapai Rp20 miliar. Dari jumlah tersebut, dokumen senilai Rp2 miliar ditemukan telah dibakar. Berdasarkan audit resmi dari BPKP, nilai kerugian keuangan negara tercatat Rp3.357.476.162,” tutup Kasi Intel Kejari Bitung Justisi Devli Wagiu SH MH. (Ras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *