Tragedi Tambang Ilegal Tanoyan Selatan, Dua Bersaudara Tewas di Lubang Underground

banner 120x600

RAKYAT SULUT, BOLMONG — Peristiwa tragis kembali mengguncang kawasan pertambangan emas ilegal di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (20/5/2026). Dua pekerja tambang yang diketahui merupakan kakak beradik asal Desa Bintau, dilaporkan meninggal dunia saat bekerja di dalam lubang tambang sedalam sekitar 8 meter yang diduga telah mengandung zat asam berbahaya.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, kedua korban masuk ke dalam lubang tambang aktif sebelum akhirnya diduga terpapar zat beracun di dalam ruang kerja bawah tanah. Kondisi lubang yang sempit, minim ventilasi, dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja menjadi faktor risiko fatal yang kerap terjadi dalam praktik pertambangan ilegal.

Tragedi ini kembali menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa para pekerja yang sebagian besar menggantungkan hidup pada sektor informal tersebut.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dimana pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun, dan dikenakan denda hingga Rp100 miliar.

Lebih jauh lagi, apabila aktivitas ilegal tersebut menyebabkan korban jiwa, maka pihak yang bertanggung jawab juga dapat dijerat ketentuan KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Dalam praktik penegakan hukum, bukan hanya pekerja lapangan yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pemilik modal, pengendali aktivitas, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari operasi tambang ilegal tersebut.

Peristiwa ini kembali memicu pertanyaan serius dari masyarakat. Kasus kecelakaan maut di kawasan tambang ilegal Tanoyan disebut telah terjadi berulang dari tahun ke tahun, namun penanganannya dinilai belum menyentuh aktor utama secara maksimal.

Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan dugaan keterlibatan seorang pemilik tambang berinisial AGP alias Dul, yang disebut memiliki hubungan kerabat dengan salah satu perangkat desa setempat. Namun hingga saat ini, informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk mengusut pengelola tambang, menelusuri aliran modal, serta memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.

Kematian dua bersaudara asal Desa Bintau ini menjadi pengingat keras bahwa aktivitas tambang ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi rakyat, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia dan tanggung jawab hukum yang serius.

Masyarakat berharap tragedi ini tidak berhenti sebagai catatan duka tahunan, melainkan menjadi momentum bagi aparat untuk mengungkap secara terang pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal di Tanoyan Selatan.

Kini perhatian publik tertuju pada proses penyelidikan, apakah kasus ini akan kembali menjadi peristiwa rutin tanpa tersangka utama, atau justru menjadi titik balik penegakan hukum di kawasan tambang ilegal Bolaang Mongondow?.(abk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *