banner 728x250

Sambut HUT, Pemkot Bitung Berlakukan Diskon dan Bebas Denda PBB-P2

banner 120x600
banner 468x60

RSOL, Rakyatsulutonline.com, Bitung – Pemerintah Kota Bitung terus mengeluarkan kebijakan pro rakyat. Pasalnya, lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan program keringanan dan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Untuk diketahui, program tersebut berlaku mulai 1 September 2025 hingga 31 Oktober 2025. Hal ini dalam rangka perayaan HUT ke-35 Kota Bitung.
Plt Kepala Bapenda Kota Bitung Theo Rorong SE mengatakan bahwa ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.

banner 325x300

“Ini sekaligus mendorong kepatuhan pajak daerah. Kami memberikan diskon 35 persen untuk penetapan PBB-P2 tahun 1995 hingga 2013, juga diskon 35 persen untuk PBB-P2 tahun 2014–2025 dengan ketetapan maksimal Rp 3.500.000, serta pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak,” ujarnya, belum lama ini.

Dia menegaskan bahwa pemberian keringanan ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan tertulis.
“Masyarakat cukup membayar sesuai perhitungan, dan langsung mendapatkan diskon saat melakukan pembayaran.

Sebagai gambaran, simulasi perhitungan diskon. Misalnya untuk SPPT dengan nilai penetapan Rp 200 ribu, setelah dikurangi diskon 35 persen maka yang dibayarkan hanya Rp 130 ribu. Sementara untuk penetapan di bawah Rp3,5 juta, juga berlaku skema potongan yang sama,” urainya.

Untuk diketahui, program ini merupakan kebijakan Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE, bersama Wakil Wali Kota Randito Maringka dan Sekretaris Kota Bitung Ir Ign Rudy Theno ST MT.(*vha/red)

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Sulut Cetak, Halaman 1, edisi Rabu, 3 September 2025 dengan judul “Pemkot Bitung Berlakukan Diskon dan Bebas Denda PBB-P2”.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *