Aksi Sangadi Atoga Timur di Hutan Mintu Tuai Sorotan: Tegas atau Melampaui Batas?

banner 120x600

RSOL, Rakyat Sulut- BOLTIM-Keberanian Kepala Desa (Sangadi) Atoga Timur, Gisella Lontaan, turun langsung menghentikan dua unit excavator yang diduga beraktivitas di kawasan Hutan Mintu kini menjadi sorotan. Di satu sisi, aksinya dipuji karena dianggap berani menghadapi dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan serius, sejauh mana kewenangan seorang Sangadi dalam menghentikan dan mengambil kunci alat berat?

Aksi tersebut berlangsung Kamis (27/8/2026). Gisella mendatangi lokasi setelah mendapati dua unit alat berat, yang diduga melakukan aktivitas di kawasan hutan wilayah Desa Atoga Timur.

Tidak berhenti pada teguran, Gisella mengambil kunci kedua excavator tersebut. Aksi itu kemudian direkam dan dipublikasikan melalui media sosial, sekaligus disertai desakan agar Polres Bolaang Mongondow Timur segera turun tangan.

Sikap tersebut langsung menyedot perhatian publik. Sejumlah warganet memberikan apresiasi dan menyebut tindakan Sangadi sebagai bentuk keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan.

Namun, apresiasi publik tidak serta-merta menghapus persoalan mengenai prosedur.

Wakil Ketua GMPK Sulut, Resmol Maikel, menilai pemerintah desa memang memiliki kepentingan untuk menjaga wilayah dan menyampaikan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Tetapi, menurutnya, tindakan mengambil alih fungsi penindakan harus dipertimbangkan secara matang.

“Keberanian untuk melindungi lingkungan tentu harus diapresiasi. Tetapi pemerintah desa tetap harus memahami batas kewenangannya. Kepala Desa seharusnya menjadi pihak yang melaporkan dan mengoordinasikan persoalan tersebut kepada aparat berwenang,” kata Resmol.

Menurutnya, persoalan menjadi lebih sensitif ketika kepala desa mengambil kunci alat berat secara langsung. Apabila tidak didukung koordinasi dan dasar kewenangan yang jelas, tindakan tersebut berpotensi memunculkan persoalan baru.

“Jangan sampai niat memberantas dugaan PETI justru membuka konflik baru. Kalau terjadi perlawanan, keributan, atau bahkan laporan balik dari pihak pemilik alat, persoalannya bisa melebar,” ujarnya.

Resmol juga menyoroti penggunaan label “ilegal” terhadap aktivitas alat berat tersebut sebelum adanya pemeriksaan resmi. Status pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Karena itu, apabila pemerintah desa menemukan dugaan aktivitas PETI, langkah yang dinilai lebih tepat adalah melakukan dokumentasi, mengumpulkan informasi awal, kemudian melaporkannya secara resmi kepada kepolisian dan instansi terkait.

Selain itu, pemerintah desa memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan yang mengetahui kondisi wilayahnya. Namun, posisi tersebut, tidak otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan atau tindakan penegakan hukum sebagaimana dilakukan aparat kepolisian.

“Ketegasan itu penting, tetapi ketegasan harus dibarengi pemahaman hukum. Jangan sampai karena ingin terlihat tegas, justru kewenangan yang bukan miliknya dijalankan sendiri,” tegas Resmol.

Kasus di Hutan Mintu ini pun kini tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas PETI. Publik juga mempertanyakan bagaimana batas antara keberanian seorang pemimpin desa dan tindakan yang berpotensi melampaui kewenangan.

Jika benar terdapat aktivitas pertambangan ilegal atau pelanggaran kawasan hutan, aparat penegak hukum harus segera memberikan kepastian melalui pemeriksaan di lapangan. Sebaliknya, jika aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar legalitas tertentu, maka seluruh pihak juga harus menghormati proses pemeriksaan dan tidak mengambil kesimpulan sepihak.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polres Boltim mengenai status dua excavator tersebut maupun tindak lanjut atas laporan Sangadi Atoga Timur.

Publik pun menunggu langkah aparat. Sebab, persoalan dugaan PETI tidak cukup diselesaikan dengan aksi menghentikan alat berat. Yang lebih penting adalah memastikan siapa yang melanggar, apa dasar hukumnya, dan bagaimana proses penegakan hukumnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *