RSOL, Rakyat Sulut- KOTAMOBAGU — Aktivitas pembuatan dan perbengkelan alat tromol atau mesin pengolah bijih emas di Kota Kotamobagu semakin mencolok. Bengkel-bengkel kecil hingga usaha rumahan yang sebelumnya tidak banyak diketahui kini diduga semakin terbuka dalam menawarkan jasa pembuatan maupun perbaikan peralatan tersebut.
Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar. Di tengah gencarnya sorotan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Bolaang Mongondow Raya, keberadaan bengkel pembuat tromol diduga menjadi salah satu mata rantai yang menopang aktivitas pengolahan emas ilegal.
Dari penelusuran di lapangan, sejumlah usaha pengelasan dan fabrikasi disebut menerima pesanan pembuatan komponen mesin pengolahan emas. Bentuk usahanya memang tampak seperti bengkel biasa, namun produk yang dihasilkan diduga memiliki pasar khusus di kalangan pelaku pengolahan bijih emas.
Seorang warga mengungkapkan, permintaan terhadap alat tersebut terus meningkat.
“Yang datang bukan hanya dari Kotamobagu. Ada juga yang dari luar daerah. Mereka pesan baru atau memperbaiki mesin yang sudah rusak. Dari luar memang seperti bengkel biasa,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Meningkatnya permintaan mesin tromol dinilai sejalan dengan masih maraknya aktivitas pertambangan emas di sejumlah wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Persoalannya, alat tersebut dapat digunakan dalam proses pengolahan material tambang yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan maupun standar pengelolaan lingkungan. Karena itu, aktivitas produksi dan distribusi peralatan tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan dari instansi terkait.
Bukan hanya soal dugaan keterkaitan dengan PETI, penggunaan mesin pengolahan emas juga menyimpan ancaman serius terhadap lingkungan apabila dalam prosesnya digunakan bahan berbahaya dan limbahnya tidak dikelola dengan benar.
Salah satu bahan yang selama ini menjadi perhatian adalah merkuri atau raksa. Dalam pengolahan emas skala kecil, bahan tersebut dapat digunakan untuk membantu memisahkan emas dari material lainnya.
Namun, ketika limbahnya dibuang secara sembarangan, dampaknya dapat menjalar ke tanah, sungai hingga rantai makanan masyarakat.
“Jangan hanya melihat aktivitas tambangnya. Rantai pendukungnya juga harus menjadi perhatian. Kalau alat pengolahan terus diproduksi tanpa pengawasan dan digunakan secara sembarangan, persoalan lingkungannya akan semakin besar,” ujar seorang pemerhati lingkungan.
Kini, menjamurnya usaha pembuatan alat tromol menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap Dinas Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat kepolisian dapat melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap aktivitas produksi alat-alat tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan usaha perbengkelan yang ada tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menjadi bagian dari rantai pendukung aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran, pendekatan preventif juga dianggap perlu. Para pengrajin dan pemilik bengkel dapat diberikan pemahaman mengenai risiko hukum dan dampak lingkungan dari produk yang berpotensi digunakan dalam aktivitas ilegal.
Jika persoalan ini dibiarkan tanpa pengawasan, bukan tidak mungkin Kotamobagu akan semakin dikenal sebagai salah satu pusat pembuatan dan distribusi peralatan pengolahan emas yang memasok aktivitas PETI di berbagai wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Di tengah upaya memberantas tambang ilegal, perhatian publik kini bukan hanya tertuju pada lokasi tambang, tetapi juga pada siapa saja yang berada di belakang rantai penyediaan peralatan yang membuat aktivitas tersebut terus berjalan. (***)














