RSOL/rakyatsulutonline.com, Sangihe – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait dua regulasi.
Kedua regulasi daerah tersebut, yakni Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pelapor Pelanggaran di Daerah. Kedua, Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 286/057 Tahun 2023 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Tujuannya adalah untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran di lingkungan pemerintahan, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat atau aparatur yang berani melapor.
Kepala Badan Kesbangpol Sangihe Godfried Pella mengatakan bahwa regulasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Peraturan Bupati ini memberikan payung hukum bagi siapa pun yang melaporkan dugaan pelanggaran, baik korupsi, penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran etika birokrasi.
“Dengan adanya sistem whistleblowing, pelapor akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai mekanisme yang telah diatur,” ujar Pella, Selasa (21/10/2025).
Dia menegaskan bahwa peserta diharapkan dapat menjadi agen perubahan di lingkungan kerja masing-masing dalam menerapkan budaya integritas dan pelaporan yang bertanggung jawab.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap agar seluruh aparatur dan masyarakat semakin sadar pentingnya peran aktif dalam mencegah tindak pelanggaran serta menjaga kredibilitas pemerintahan daerah,” kunci Pella.(*rah)
















