Manado  

Rembuk Paripurna KTNA Sulut Deadlock, 8 Kabupaten Kota Walk Out

banner 120x600

Rakyat Sulut, Manado – Dinamika internal Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Sulawesi Utara berlangsung panas. Pasalnya, Rembuk Paripurna (Rempar) mendengarkan laporan pertanggung jawaban Pengurus KTNA Sulut 2018-2023, dan memilih Pengurus KTNA masa bakti 2026-2040 yang dihadiri oleh pengutus KTNA Nasional menemui jalan buntu.

Hal itu, setelah Rembuk Paripurna yang dilaksanakan bertempat di Gedung Aula Kantor Gubernur Sulut tidak dihadiri unsur Pemerintah Propinsi selaku pembina, pada Senin 29 Desember 2025.

Bahkan, terendus panitia tidak memiliki Surat Keputusan dari DPD KTNA Sulawesi Utara, yang seharusnya ditandatangani oleh Ketua KTNA Sulut Zammy Karo Karo.

Ada delapan pengurus kabupaten kota yang walk out, dan juga meninggalkan persidangan karena menilai Rembuk yang dilaksanakan tak memiliki izin dan cacat hukum serta terkesan berpihak pada salah satu bakal calon.

Ketua KTNA Minahasa Tenggara Semuel Montolalu SH mengatakan bahwa walk out karena paripurna tak dihadiri unsur Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara, yang dalam hal ini Kepala Dinas Pertanian selaku instansi pembina dan harus memiliki rekomendasi dari Badan Kesbangpol Provinsi Sulut.

“Seharusnya dalam paripurna ini dihadirkan Pemerintah Propinsi Sulut dalam hal ini Kepala Dinas Pertanian selaku Pembina pada KTNA,” ujar Semuel Montolalu SH mantan Anggota DPRD Minahasa Tenggara ini.

Hal senada juga disampaikan Ketua KTNA Manado, Tini Tamaka. Ia menjelaskan bahwa bagaimana mungkin masa berlaku pengurus pihaknya masih berlaku.

“Kepengurusan kami tidak diakui, dan seakan mengakui kepengurusan yang ilegal, tidak memiliki surat kepengurusan yang sah,” cetus Tini.

Sementara itu, Ketua KTNA Provinsi Sulut Sammy Karo Karo mempertanyakan legalitas kepanitiaan pada Rembuk Paripurna KTNA yang ada.

“Kenapa masih ada kepengurusan yang saya keluarkan? dan sementara yang saya lantik tidak diakui oleh panitia. Rembuk Paripurna macam apa ini?,” tegas Sammy dengan nada kesal.

Sorotan tajam juga datang dari Drs Ronny Lumowa MSi. Ia menegaskan bahwa kehadiran dari KTNA Nasional tidak netral.

“Bagaimana mungkin hanya surat rekomendasi mengabaikan Pengurus KTNA kabupaten kota yang sah,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa dengan cara Rembuk seperti ini, maka diharapkan DPP membatalkan hasil Keputusan yang ada.

“Ini Rembuk yang tidak sesuai dengan AD/ART dan PO yang ada,” tegasnya.

Akibat dari kejanggalan ini maka ada 8 (Delapan) Pengurus kabupaten kota menyatakan diri walk out dari persidangan dan menolak hasil Rembuk Paripurna yang dinyatakan cacat hukum ini. Adapun 8 kabupaten kota terkait, yakni Minahasa Selatan, Minahasa, Tomohon, Bitung, Talaud, Bolaang Monngondow Timur, Minahasa Tenggara dan Manado.(yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *