Rakyat Sulut, Ratahan — Langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli, secara resmi meresmikan Rumah Dinas Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum.
Peresmian fasilitas rumah dinas tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Ronald Kandoli. Momen penting ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Amurang, Albertus Roni Santoso, SH, MH, bersama Wakil Bupati Mitra, Fredy Tuda, Sekretaris Daerah, David H. Lalandos, AP, MM, serta jajaran pejabat utama Kejari Minsel.
Dalam sambutannya, Bupati Ronald Kandoli menegaskan bahwa pembangunan fasilitas ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemkab Mitra dalam mendukung kelancaran tugas para penegak hukum di wilayahnya.
“Peresmian Rumah Dinas Pegawai Kejari Minsel merupakan wujud dukungan kami terhadap peningkatan sarana dan prasarana penunjang. Kami meyakini bahwa ketersediaan fasilitas yang memadai akan berbanding lurus dengan peningkatan produktivitas serta optimalisasi tugas dan fungsi aparatur penegak hukum di wilayah ini,” ujar Bupati Ronald.
Dia menjelaskan bahwa kolaborasi ini adalah kunci untuk memberikan kepastian hukum di setiap derap pembangunan daerah.
“Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk nyata dari penguatan sinergi dan kerja sama kelembagaan. Kami menyadari bahwa dalam mengawal pembangunan di Minahasa Tenggara, pendampingan dan pertimbangan hukum dari pihak Kejaksaan sangatlah krusial untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Kandoli.
Turut hadir mendampingi Bupati dalam agenda penting tersebut, sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Mitra, yakni:
Kadis PUPR, Ir. Rommy Ole, ST, MM;
Kabag Hukum Setda, Dougles Waas, SH, MH;
Kabag Umum Setda, Dristy Tora, SH;
Kabag Prokopim Setda, Febry Lasut, S.STP, M.Si.(*map)













