Jelang Idul Fitri, Pemkab Minut Terapkan Fleksibilitas Kerja

banner 120x600

RSOL/Rakyatsulutonline.com, Minut — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengumumkan penerapan jadwal kerja khusus menjelang perayaan Idul Fitri tahun ini.

Kepala PTSP Richard Dondokambey menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan dinamika kegiatan pemerintah daerah dan nasional.

“Penyesuaian waktu kerja dirancang untuk memastikan kelancaran pengurusan urusan administrasi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan,” ujar Richard, Rabu (11/3/2026).

Dia menegaskan bahwa instansi berkomitmen menjaga aksesibilitas layanan bagi seluruh lapisan masyarakat selama periode Maret. Berdasarkan surat edaran resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sistem fleksibilitas kerja akan diberlakukan pada beberapa tanggal tertentu.

“Proses penetapan jadwal dilakukan melalui koordinasi erat dengan berbagai sektor terkait untuk menghindari tumpang tindih agenda serta memenuhi kebutuhan mendesak warga,” jelasnya.

Richard menegaskan bahwa transparansi informasi mengenai jam operasional menjadi kunci utama agar tidak terjadi kesalahpahaman dan hambatan dalam pengurusan dokumen. Penyesuaian ini juga bertujuan menjaga stabilitas kinerja birokrasi di tengah rangkaian peringatan hari besar keagamaan.

“Meskipun diberlakukan fleksibilitas bagi petugas, layanan perizinan dan administrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) tetap beroperasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Ia menuturkan bahwa seluruh unit layanan telah mendapatkan instruksi untuk tetap siap memberikan dukungan teknis dan administratif kepada setiap warga yang datang mengurus urusan. Durasi layanan diatur mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA) dengan tujuan memastikan proses pengurusan dapat berjalan lancar dan terkontrol secara efektif.

“Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar dapat mendapatkan antrean dan menyelesaikan urusan dalam jendela waktu yang tersedia,” pintahnya.

Untuk diketahui, lanjut Richard, jadwal operasional khusus ini akan berlaku efektif pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Untuk itu, masyarakat untuk memperhatikan dengan cermat tanggal dan jam operasional agar tidak mengalami kendala saat berkunjung ke kantor. Penerapan jadwal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja petugas sekaligus memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat dan transparan.

“PTSP Minahasa Utara terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan publik sesuai dengan standar prosedur yang berlaku dan menjadikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” tutup Dondokambey.(ifl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *