RSOL/rakyatsulutonline.com, BITUNG— Pemerintah Kota Bitung menggelar Upacara Bendera dan Apel KORPRI usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah sebagai momen untuk menyatukan semangat kebersamaan dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung di Lapangan Kantor Walikota Bitung, Senin (30/3/2026).
Apel tersebut, dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bitung, Randito Maringka S.Sos., yang turut di hadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Rudy Theno ST., MT., MAP., bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.
Dalam arahannya, Maringka mengajak seluruh ASN untuk mengucap syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena limpah rahmatNya kita dapat kembali melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam keadaan sehat.
“Atas nama pribadi, keluarga, serta Pemerintah Kota Bitung, kami menyampaikan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, dan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, mohon maaf lahir batin, serta Selamat menyambut Hari Raya Paskah bagi umat Kristiani,” ucap Wakil Wali Kota Randito Maringka dalam sambutan tersebut.
Randito juga menyampaikan bahwa, momentum hari-hari besar keagamaan ini diharapkan mampu memperkuat toleransi, persaudaraan, dan kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat, sebagai fondasi utama dalam membangun keharmonisan di kota Bitung.
Selain itu, kata beliau seluruh ASN diingatkan untuk kembali menegakkan disiplin kerja setelah libur panjang, baik dari aspek kehadiran, administrasi, maupun pelaksanaan tugas.
“Memasuki triwulan kedua tahun anggaran 2026, perangkat daerah juga diminta melakukan evaluasi terhadap capaian program pada triwulan pertama guna meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program pembangunan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Walikota pilihan rakyat ini, menekankan terkait kebijakan Pemerintah pusat terhadap sektor pendidikan, khususnya pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah. Kebijakan ini menegaskan bahwa peserta didik dari jenjang PAUD hingga SMP, SMA/SMK sederajat dilarang membawa dan/atau menggunakan telepon seluler selama proses kegiatan belajar mengajar, kecuali untuk kepentingan pembelajaran atau atas instruksi guru.
“Para guru pun diimbau untuk tidak menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali dalam kondisi darurat atau untuk menunjang kegiatan belajar. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga kualitas pendidikan, membentuk karakter disiplin, serta melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkontrol,” ungkap Randito.
Beliau juga menambahkan, pemerintah saat ini telah memberlakukan secara penuh peraturan tentang perlindungan anak di ruang digital melalui kebijakan TUNAS (Tunggu Anak Siap) per 28 Maret 2026. Hal ini bertujuan membatasi akses usia terhadap platform digital serta memastikan penyedia layanan digital memberikan perlindungan maksimal bagi anak dari paparan konten negatif.
“Kami berharap kepada seluruh ASN dapat menjadi teladan dalam implementasi kebijakan tersebut,tidak hanya sebagai pelaksana, tetapi juga sebagai corong pemerintah dalam menyosialisasikan kepada masyarakat. Edukasi kepada keluarga, lingkungan, dan komunitas dinilai penting agar kebijakan ini dapat dipahami dan diterapkan secara luas,” ucap Wakil Wali Kota Randito Maringka.
Diakhir sambutannya, Randito mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat sinergi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan Bitung yang maju. (fik)
















