Revisi UU Pemilu, Bawaslu Dorong Pelaku Politik Uang Diberi Sanksi Lebih Rinci

banner 120x600

Rakyat Sulut, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dimasukkan sanksi lebih rinci terhadap pelaku politik uang alias money politics. Salah satunya dengan memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar larangan (blacklist).

Menurut Herwyn, pelaku politik uang sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi, tetapi juga dilarang ikut pada pemilihan berikutnya. Sanksi ini untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang terbukti curang.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” katanya belum lama ini.

Di samping blacklist, sanksi lainnya yang juga diusulkan Herwyn, yaitu sanksi kuratif berupa pembatalan perolehan suara dan diikuti sanksi restoratif berupa rekomendasi pemungutan ulang suara.

Ketiga usulan jenis sanksi ini berakar dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara tahun 2024 karena terbukti melakukan politik uang.

Selain itu, dia juga mengusulkan agar syarat untuk membuktikan terjadinya pelanggaran administrasi politik uang dipermudah, yakni tidak lagi menitikberatkan pada aspek Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Herwyn menilai, selama ini syarat TSM, khususnya perihal masif, sulit untuk dibuktikan. Maka dari itu, politik uang dalam skala kecil dinilai sudah cukup untuk membatalkan perolehan suara atau mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukannya.

“RUU Pemilu juga perlu mengatur ulang definisi politik uang sehingga tidak sebatas pemberian uang atau materi lainnya. Hal ini mengingat modus operandi politik uang berubah dari waktu ke waktu,” sebutnya.

Dia menjelaskan, paradigma politik uang telah bergeser. Medium transaksi tunai sudah mulai diganti menjadi uang hingga aset digital. Meski belum semasif uang tunai, modus politik uang via digital dipandang perlu diwaspadai.

Dalam konteks ini, dia menyoroti politik uang melalui uang digital ataupun bentuk paket lainnya. “Itu juga harus dipertegas bahwa elektronik juga masuk politik uang, misalnya bisa terkait dengan voucher digital, pulsa,” ujarnya.

Berdasarkan data Bawaslu, politik uang menjadi salah satu dari lima kasus terbesar kerawanan pemilu pada 2024. Tercatat, ada 22 kasus politik uang pada pemilu tingkat provinsi dan 256 kasus pada tingkat kabupaten/kota.(*red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *