RSOL/RAKYATSULUTONLINE.COM, Bitung, Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 dan Hari Kependudukan Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggelar pencatatan perkawinan massal di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa 21 Juli 2026.
Perkawinan massal ini, diikuti oleh 130 pasangan dari kabupaten dan kota di Sulawesi Utara yang secara resmi melangsungkan pencatatan perkawinan. Kegiatan tersebut, dihadiri serta disaksikan langsung oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, bersama para Bupati dan Walikota se-Sulawesi Utara, termasuk Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE.
Dalam kegiatan tersebut, kepala daerah bersama jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dari seluruh kabupaten dan kota melakukan pendampingan serta pencatatan administrasi bagi para pasangan suami-istri.
Pada proses pencatatan perkawinan, Wali Kota Bitung Hengky Honandar bersama Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, S.E., bertindak sebagai saksi bagi tiga pasangan pengantin asal kota Bitung.
Momentum pencatatan perkawinan massal ini diselenggarakan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi. Langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat ketahanan keluarga serta meningkatkan tertib administrasi kependudukan di wilayah Sulawesi Utara.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Hengky Honandar menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pasangan yang telah resmi membentuk keluarga baru melalui pencatatan perkawinan tersebut.
Beliau juga berharap momen bersejarah ini menjadi awal kehidupan rumah tangga yang harmonis dan penuh kebahagiaan.
Semoga pasangan yang hari ini telah resmi menjadi keluarga baru dapat membangun rumah tangga yang bahagia, takut akan Tuhan, saling mengasihi, serta menjadi berkat bagi orang lain dan masyarakat di sekitarnya,” ucap Honandar.
Wali Kota juga menegaskan bahwa legalitas perkawinan merupakan fondasi penting dalam membangun keluarga yang kuat dan terlindungi secara hukum.
Pencatatan perkawinan bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan negara terhadap keluarga. Melalui dokumen yang sah, hak-hak suami, istri, dan anak dapat terlindungi secara hukum, ” ujar Hengky Honandar.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bitung terus berkomitmen dalam mendukung berbagai program yang mendorong terwujudnya keluarga sejahtera, sehat, serta memiliki kepastian hukum melalui administrasi kependudukan yang tertib.
Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Bitung untuk memastikan setiap peristiwa penting dalam kehidupan, mulai dari kelahiran, perkawinan hingga kematian, tercatat secara resmi. Tertib administrasi kependudukan akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh berbagai layanan pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut, menurut Hengky, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi faktor penting dalam memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas inisiatif Pemerintah Provinsi Sulut yang telah
menghadirkan pelayanan pencatatan perkawinan secara massal. Progam ini sangat membantu masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan keluarga sebagai pondasi pembangunan daerah”, tambahnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kota Bitung berharap semakin meningkat kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan, sekaligus menjadi langkah awal dalam mewujudkan keluarga yang berkualitas, harmonis, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah maupun bangsa. (fik)















