RSOL/Rakyatsulutonline.com, Bitung – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menggelar seminar hukum di Kota Bitung yang menyoroti penanganan kejahatan ekonomi di wilayah biru, sebagai upaya memperkuat penegakan hukum dan perlindungan sumber daya maritim.
Seminar tersebut mengangkat tema “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara”.
Kegiatan yang berlangsung di ruang S.H. Sarundajang, Kantor Walikota Bitung, Kamis, (23/7/2026), menghadirkan berbagai pemangku kepentingan sebagai forum strategis untuk membahas tantangan serta solusi dalam penanganan tindak pidana ekonomi, khususnya yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten di bidang hukum, yakni; YM Amin Sukitno, SH, MH-Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Dr. Caecilia JJ Waha, SH, MH-Akademisi Universitas Sam Ratulangi Dr. Herlyanty Y Bawole, SH, MH-Akademisi Universitas Sam Ratulangi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH. MH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa wilayah biru memiliki potensi ekonomi yang besar, namun juga rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan seperti illegal fishing, penyelundupan, hingga praktik ekonomi ilegal lainnya.
Penanganan kejahatan ekonomi di wilayah biru membutuhkan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami karakteristik kejahatan ekonomi yang terus berkembang, seiring dengan dinamika global dan kemajuan teknologi.
Seminar ini turut dihadiri oleh Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE., didampingi Ketua TP. PKK Kota Bitung, Ny. Ellen Honandar Sondakh SE., unsur Forkopimda, dan forum lintas sektoral kota Bitung, serta pelaku usaha yang memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan ekonomi maritim.
Selain pemaparan materi dari para narasumber, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif yang membahas langkah-langkah konkret dalam mencegah dan menindak kejahatan ekonomi di wilayah pesisir dan laut.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Bitung Hengky Honandar menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara serta Kejaksaan Negeri Bitung atas kepercayaan menjadikan Kota Bitung sebagai lokasi penyelenggaraan seminar hukum tersebut.
Selain itu, apresiasi dan penghargaan juga kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, para akademisi Universitas Sam Ratulangi, serta seluruh narasumber dan peserta yang telah berkontribusi dalam memberikan pemikiran, pengetahuan dan perspektif dalam seminar ini.
Kami berharap, berbagai pemikiran dan pembahasan yang telah disampaikan dalam seminar ini dapat memperkaya pemahaman, memperkuat sinergi antar lembaga, serta memberikan kontribusi bagi upaya membangun penegakan hukum dan tata kelola ekonomi yang semakin kuat, transparan, akuntabel, dan berintegritas, khususnya dalam mendukung pengembangan ekonomi biru di Sulawesi Utara”, tambah Hengky Honandar.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sulawesi Utara Ny. Yulis Hendrik Pattipeilohy, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H., bersama Ny. Kurniati Widihantono, Sekretaris Daerah Kota Bitung Ir. Rudy Theno, S.T., staf ahli Wali Kota, para asisten, Kepala perangkat daerah, camat se-Kota Bitung, perwakilan BUMN dan BUMD, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah Sulawesi Utara, khususnya Kota Bitung sebagai kawasan strategis maritim. (fik)















