Bitung  

Soal Polemik Pengangkatan RT dan Kepala Lingkungan di Tendeki, Ini Penjelasan Kabag Pemerintahan Bitung

banner 120x600

RSOL/RAKYATSULUTONLINE.COM, Bitung, Kinerja Lurah Tendeki David Stanislaus Rompas, S.Sos kini menjadi sorotan publik setelah muncul polemik terkait mekanisme pengangkatan Ketua RT dan Kepala Lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bitung, Rio V. Karamoy, S.STP., M.Si, angkat bicara dan menegaskan pentingnya prosedur yang sesuai aturan dalam setiap proses pengangkatan perangkat.

Selain itu, produk hukum berupa SK yang diterbitkan lurah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena kewenangan pengangkatan Kepala Lingkungan maupun Ketua RT berada pada kepala daerah.

Rio juga menjelaskan, persoalan itu mencuat setelah beredarnya postingan dari akun Facebook Kelurahan Tendeki yang kemudian sampai kepada Wali Kota Bitung.

Dengan adanya postingan itu, Wali Kota bersama jajaran pemerintah merasa terkejut karena tindakan tersebut berada di luar mekanisme pemerintahan yang berlaku.

Pak Wali Kota kaget, karena ini sama sekali di luar cara berpikir pemerintah. Oleh karena itu,
pihaknya telah memanggil Camat dan Lurah terkait untuk dimintai klarifikasi atas informasi yang beredar”, ujarnya kepada sejumlah wartawan saat bersua di ruang kerjanya, Senin (27/6/2026).

Dalam klarifikasi tersebut, Lurah Tendeki mengakui bahwa pengangkatan tersebut memang dilakukan secara sadar dengan alasan untuk memperlancar pelayanan pemerintahan di kelurahan serta bersifat sukarela tanpa adanya honorarium.

Namun demikian, Rio menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum.

Lurah bukan hukum tua. Kalau hukum tua memang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan undang-undang, sedangkan lurah tidak memiliki kewenangan mengangkat RT maupun Kepala Lingkungan. Kewenangan itu merupakan hak prerogatif kepala daerah,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, apabila ada pelimpahan kewenangan, hal itu hanya dapat diberikan kepada camat, bukan kepada lurah. Pada pemerintahan sebelumnya, pelimpahan tersebut memang pernah diberikan kepada camat, namun saat ini kewenangan tersebut telah kembali sepenuhnya berada di tangan Wali Kota Bitung.

Lebih lanjut, Kabag Pemerintahan mengingatkan seluruh perangkat kelurahan agar selalu berpedoman pada regulasi yang ada dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Transparansi dan akuntabilitas, kata dia, menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, tentu akan dilakukan evaluasi dan pembinaan. Tujuannya bukan untuk menyalahkan, tetapi agar ke depan tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan bisa berjalan lebih baik,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Rio mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bitung dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Lingkungan. Namun, karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, pengangkatan tahap awal baru akan difokuskan kepada Kepala Lingkungan guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pak Wali Kota sudah menyampaikan bahwa dalam waktu dekat SK akan diterbitkan. Namun karena kemampuan keuangan daerah belum mencukupi, lebih dahulu diangkat adalah Kepala Lingkungan. Untuk RT akan dipertimbangkan kemudian,” tuturnya

Terkait SK yang telah diterbitkan oleh Lurah Tendeki, Rio memastikan tidak perlu dilakukan pembatalan secara administratif karena sejak awal produk hukum tersebut tidak memiliki dasar kewenangan.

SK itu batal demi hukum. Tidak perlu dibatalkan karena secara otomatis tidak berlaku. Kalau dibatalkan justru seolah-olah kita mengakui keberadaan SK tersebut, padahal sejak awal tidak sah,” ujar Rio Karamoy.

Pemerintah Kota Bitung berharap polemik ini dapat segera diselesaikan secara bijak, dan menjadi pembelajaran bagi seluruh lurah di Kota Bitung agar lebih berhati-hati serta memahami kewenangan untuk mengambil keputusan dalam menerbitkan setiap produk hukum pemerintahan. (fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *