Rakyatsulut, Minsel— Setelah empat bulan dari proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel kembali membuktikan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menggledah kantor KPU Minahasa Selatan yang berada di Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Provinsi Sulawesi Utara.
Hal tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan dengan nomor PRINT – 02 /P.1.16/Fd.1/07/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang telah diterbitkan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
“Berdasarkan bukti petunjuk yang kami dapatkan, kami langsung melakukan penggledahan untuk menunjang proses penyidikan lebih lanjut,“ ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minsel Albertus Roni Santoso melalui Kasiintel Sonny Arvia Hadi Purnomo saat dikonfirmasi lewat telpon whatsappnya pada Senin (3/7/2026) malam.
Disinggung soal keterlibatan pemberi dan penerima, Pihak korps berbaju coklat muda itupun tidak menampik jika nantinya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam tahapan proses pencairan yang telah tertuang dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp 36,8 Miliar yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Minsel dan disaksikan Anggota KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Minsel itu.
“Untuk hal lain mungkin nantinya akan berjalan, intinya dalam waktu dekat akan segera ada penetapan tersangka. Saat ini tim sedang fokus melakukan kordinasi dalam proses penghitungan kerugian negara oleh auditor yang berwenang,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Minahasa Selatan Frangky Wongkar melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membenarkan proses tahapan pencairan tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.
“Semua proses telah melalui mekanisme dan kalau tidak salah terakhir untuk sengketa di MK,” tutup Tusrianto Rumengan. (Red)















