RSOL/Rakyatsulutonline.com, BITUNG — Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial berujung laporan polisi. Dewi Darise resmi melaporkan akun Facebook bernama Yuniar New ke Polres Bitung.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor SLP/216/VIII/SPKT/POLRES BITUNG, tertanggal 11 Agustus 2026. Perkara itu kini menjadi perhatian aparat kepolisian dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Laporan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Bitung, AKP Abdul Natip Anggai. Ia mengatakan, laporan dari Dewi Darise telah diterima dan kini akan ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung.
“Iya, benar ada laporan. Karena ini sudah ada LP-nya, Satreskrim akan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,” ujar Abdul Natip Anggai saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Persoalan yang bermula dari sebuah unggahan pada akun Facebook bernama Yuniar New.
Tangkapan layar menjadi bahan laporan, dimana terdapat sejumlah pernyataan yang menyebut nama maupun posisi tertentu dan dinilai oleh pelapor sebagai bentuk dugaan pencemaran nama baik.
Dalam unggahan tersebut, akun Yuniar New menuliskan kalimat yang menyebut, “TKS Camat Girian so lantik pala”, serta sejumlah pernyataan lain yang menyinggung adanya rekam jejak digital dan proses perekrutan seseorang.
Unggahan itu juga memuat pernyataan yang berbunyi, “Bos Ancu dan Bos haja Dewi so nda jaga baku hargai dng Torang p perjuangan…” serta bagian lain yang menyebut, “Orang yg ba lelah dari awal..”. Pada bagian akhir unggahan, terdapat pula pernyataan, “Torang ini hanya kuli bawang dan bukan orang dekat dng pak wali.”
Dengan adanya laporan polisi (LP) tersebut, perkara kini masuk dalam tahap penyelidikan. Polisi akan mendalami materi laporan, termasuk dugaan konten atau pernyataan yang dinilai merugikan nama baik pelapor.
Penyelidikan akan menjadi tahap awal bagi kepolisian untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan guna mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Polisi juga dipastikan akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk membuat terang perkara tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial tidak sepenuhnya bebas dari konsekuensi hukum. Unggahan yang dianggap merugikan pihak lain dapat berujung pada proses hukum apabila terdapat pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan dan memilih menempuh jalur pelaporan.
Kini, publik tinggal menunggu hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bitung untuk mengetahui sejauh mana dugaan postingan Facebook tersebut memenuhi unsur hukum yang dilaporkan. (fik)














