RSOL/Rakyatsulutonline.com, BITUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung terus mendorong transformasi digital pada sistem pembayaran dan penerimaan pajak daerah. Salah satunya melalui peluncuran QRIS sebagai kanal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Peluncuran QRIS tersebut secara langsung dilakukan oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE, dalam kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang dilaksanakan di Fave Hotel, Selasa (11/8/2026).
Peluncuran kanal pembayaran ini sebagai upaya Pemerintah Kota Bitung dalam memperkuat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, aman, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara Joko Supratikto, Wakil Pimpinan BNI Wilayah XI (Sulutengomalut) Jody Aditya Perdana, Kepala Branch Manager Bank SulutGo Kota Bitung James J. Lumintang, Kepala Bapenda Kota Bitung Theo Rorong, para Asisten Pemkot Bitung, kepala OPD di lingkungan Pemkot Bitung, para camat, dan Lurah se-Kota Bitung.
Wali Kota Hengky Honandar dalam sambutan menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia, BNI, Bank SulutGO, serta seluruh pihak yang telah mendukung digitalisasi pembayaran pajak. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah bagi masyarakat.
Menurutnya, penerapan QRIS di sektor pajak tidak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan adanya QRIS ini, masyarakat tidak perlu lagi melakukan pembayaran secara tunai. Pembayaran pajak bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat dan praktis,” ujar Hengky Honandar.
Ia menegaskan, digitalisasi transaksi pemerintah harus terus diperkuat agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wali Kota juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya wajib pajak PBB-P2, untuk memanfaatkan layanan pembayaran digital tersebut.
Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk terus melakukan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Kita ingin pembayaran pajak semakin mudah dan penerimaan daerah juga semakin optimal,” katanya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menyoroti peningkatan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bitung. Capaian tersebut dinilai patut diapresiasi, namun tetap harus diikuti dengan optimalisasi potensi penerimaan daerah.
Hengky Honandar mendorong seluruh perangkat daerah untuk bersinergi dalam memperkuat pendataan dan identifikasi potensi pajak maupun retribusi daerah, sekaligus mengoptimalkan sistem pembayaran digital. Langkah ini dinilai penting agar target PAD Tahun Anggaran 2026 dapat tercapai secara maksimal.
Digitalisasi penerimaan daerah harus berjalan seiring dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Honandar.
Pemkot Bitung berharap penerapan QRIS PBB-P2 dapat memperluas ekosistem transaksi non tunai sekaligus mendukung percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. (fik)














