RSOL, Rakyat Sulut- BOLMONG – Keberadaan bak rendaman yang diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi sorotan.
Lokasi yang disebut berada tidak jauh dari aliran Sungai Ongkag itu dinilai menyimpan ancaman serius apabila aktivitas pengolahan emas dilakukan tanpa izin dan tanpa sistem pengelolaan limbah yang memenuhi ketentuan.
Desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan pun semakin kuat. Polres Kotamobagu diminta tidak menunggu persoalan berkembang menjadi pencemaran lingkungan sebelum mengambil langkah tegas.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong telah mengantongi identitas pihak yang diduga sebagai pemilik bak rendaman tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Senin (7/9/2026).
Kepala DLH Bolmong, Aldy Pudul, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan siapa pemilik bangunan, peruntukannya, serta legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi.
“Senin akan kita periksa pemilik bak rendaman untuk mengungkap siapa pemiliknya, fungsi bangunan, serta legalitas aktivitas di dalamnya,” ujar Aldy.
Langkah DLH tersebut menjadi pintu awal untuk mengungkap status sebenarnya dari bangunan yang berada di kawasan tersebut. Namun, apabila pemeriksaan menemukan adanya aktivitas pertambangan atau pengolahan emas tanpa izin, persoalan itu dinilai sudah masuk pada ranah penegakan hukum.
Kekhawatiran masyarakat terutama berkaitan dengan potensi limbah hasil pengolahan emas. Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas, apabila benar terjadi tanpa pengawasan dan pengelolaan yang tepat, berisiko mencemari tanah maupun sumber air.
“Kami takut limbahnya meresap ke tanah atau terbawa arus Sungai Ongkag. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal keselamatan dan ekosistem. Kami minta polisi bertindak tegas menutup lokasi ini jika memang terbukti ilegal,” kata seorang tokoh masyarakat.
Posisi bak rendaman yang berdekatan dengan sungai membuat persoalan tersebut semakin sensitif. Sebab, pencemaran di satu titik berpotensi menyebar mengikuti aliran air dan berdampak terhadap masyarakat yang berada di wilayah hilir.
Karena itu, pemeriksaan DLH pada Senin mendatang diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai status bangunan dan aktivitas di dalamnya. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap tidak ada toleransi terhadap kegiatan ilegal.
Sinergi DLH dan aparat kepolisian dinilai menjadi kunci. DLH dapat memastikan aspek lingkungan dan legalitas teknis, sementara aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindak apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana. (***)














