RSOL, Rakyat Sulut – Pemerintah Provinsi Gorontalo mendorong agar proses perizinan usaha di daerah menjadi lebih mudah, cepat, dan memiliki kepastian waktu. Hal tersebut dikatakan Gubernur Gusnar Ismail, saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-111 dengan agenda pembicaraan tingkat I terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin (5/10/2026).
Gusnar menjelaskan, perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan aturan perizinan dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Perubahan aturan tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan sekaligus mendorong investasi di Gorontalo.
“Semua ini diarahkan untuk kemudahan investasi. Ada izin yang diatur pemerintah pusat, tetapi ada juga izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan terkait dengan investasi akan diatur melalui rancangan perda ini,” jelasnya.
Menurutnya, ada tiga hal utama yang diatur dalam rancangan perubahan perda tersebut. Diantaranya, menyederhanakan proses perizinan, termasuk memberikan batas waktu penyelesaian izin sehingga pelaku usaha mendapat kepastian.
“Selama ini batas waktu penyelesaian perizinan itu belum diatur sehingga terjadi akuntabilitas tata kelola dari segi waktu merugikan publik. Nah pada Perda ini diatur ketentuannya,” ungkap Gusnar.(*mra)














