RSOL, Rakyat Sulut – GORONTALO – Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat penambang rakyat di Provinsi Gorontalo. Upaya mendorong aktivitas pertambangan yang legal kembali membuahkan hasil setelah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kedua resmi terbit di Kabupaten Pohuwato.
IPR tersebut diterbitkan untuk Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu yang berlokasi di Blok Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dengan luas wilayah mencapai 4,94 hektare.
Terbitnya izin ini menjadi langkah penting dalam membuka jalan bagi masyarakat penambang untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, sekaligus memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan kerja.
Penginisiasi penerbitan IPR, Jhojo Rumampuk, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan tersebut. Menurutnya, capaian ini membuktikan bahwa pengurusan legalitas pertambangan rakyat bukan sesuatu yang mustahil diwujudkan.
“Alhamdulillah, penerbitan IPR kedua kini kembali hadir di Provinsi Gorontalo. IPR Blok Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato dengan luasan 4,94 hektare telah terbit melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu,” ujar Jhojo.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut tidak semata-mata diukur dari luas wilayah pertambangan, melainkan menjadi bukti nyata bahwa masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha pertambangan.
“Ini bukan melihat luasan atau besarannya, tetapi bukti nyata bagaimana kita mampu mewujudkan pertambangan legal bagi masyarakat, dengan tetap menjaga lingkungan serta memahami alur regulasi secara baik dan benar,” tegasnya.
Menariknya, proses pengurusan IPR tersebut berlangsung relatif cepat, yakni lebih dari dua bulan. Keberhasilan itu, kata Jhojo, tidak terlepas dari kerja keras, ketekunan, serta kolaborasi berbagai pihak.
Bersama konsultan Indra Rohandi Parinding, S.Farm., pihaknya memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun dokumen teknis, lingkungan dan keselamatan kerja dipersiapkan sesuai prinsip Good Mining Practice, PP Nomor 22 Tahun 2021 serta ketentuan Kementerian ESDM.
“Ketekunan, kemauan, kejujuran, dan profesional adalah kunci utamanya. Kami memastikan seluruh dokumen teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja sesuai dengan kaidah serta regulasi yang berlaku,” jelas Jhojo.
Dalam kesempatan tersebut, Jhojo bersama Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu dan konsultan turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Tim Percepatan IPR, serta seluruh instansi teknis yang terlibat dalam proses penerbitan izin.
Apresiasi juga disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Buntulia, Pemerintah Desa Hulawa, masyarakat setempat, ATR/BPN Pohuwato, KPH Pohuwato, Balai Wilayah Sungai II Gorontalo, hingga Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
“Tanpa dukungan dan bimbingan seluruh pihak, IPR kedua ini tidak akan terbit. Ini adalah bukti negara hadir untuk melegalkan tambang rakyat,” ungkapnya.
Diketahui, seluruh pengurus inti dan anggota Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu merupakan masyarakat setempat yang berdomisili di wilayah tersebut.
Sementara itu, proses inisiasi penerbitan izin turut melibatkan dua jurnalis, yakni Jhojo Rumampuk dan Ahmad Fajrin, bersama konsultan Indra Rohandi Parinding.
Dengan terbitnya IPR kedua ini, diharapkan semakin banyak kelompok penambang rakyat di Gorontalo yang terdorong mengurus legalitas usaha pertambangan mereka.
Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga memiliki kepastian hukum serta berjalan sesuai ketentuan lingkungan dan keselamatan pertambangan. (***)














