Presiden Tetapkan PP No 16/2026 Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Pilkades Juni-Desember 2026

banner 120x600

Rakyatsulutonline – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa pada 27 Maret 2026.

Aturan baru ini menjadi landasan hukum utama pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Hukum Tua serentak di seluruh Indonesia tahun ini.

PP ini juga mencabut peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.

Dalam regulasi baru tersebut ditetapkan sejumlah poin krusial, di antaranya masa jabatan Kepala Desa atau Hukum Tua menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali periode.

Aturan tegas juga diberikan bagi perangkat desa yang mencalonkan diri, wajib mengajukan cuti saat ditetapkan sebagai bakal calon dan mengundurkan diri saat menjadi calon tetap.

Pemerintah juga menginstruksikan seluruh tahapan Pilkades serentak berlangsung mulai bulan Juni hingga Desember 2026.

Selain mengatur masa jabatan dan tahapan pemilihan, PP ini juga mengatur kesejahteraan aparatur desa.

Penyaluran Silaturahmi dan Tunjangan (Siltap) perangkat desa kini dilakukan langsung dari pusat untuk memastikan ketepatan waktu dan akuntabilitas.

Keseluruhan aturan ini ditujukan guna meningkatkan profesionalisme serta transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa di seluruh wilayah Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Minahasa Utara, Umbase Mayuntu, membenarkan keluarnya aturan dasar tersebut.

Dengan terbitnya PP ini, pihaknya menegaskan Pemkab Minut wajib segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku saat ini.

Penyesuaian dilakukan terkait masa jabatan 8 tahun, mekanisme Siltap, hingga aturan ketat bagi perangkat yang maju dalam kontestasi nanti.

Sebelumnya, proses persiapan Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara sempat tertunda karena menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

Kini dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah daerah dapat segera melangkah mempersiapkan teknis pelaksanaan.

Diharapkan seluruh tahapan dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan koridor hukum yang baru ditetapkan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *