PADA 17 Agustus 2026, Indonesia genap berusia 81 tahun. Dalam Pembukaan UUD 1945, para pendiri bangsa menitipkan dua cita-cita dalam satu tarikan napas: memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dua cita-cita itu bertumpu pada satu profesi yang sama yaitu guru.
Ironinya, profesi yang dipercaya mencerdaskan bangsa justru sering menjadi kelompok yang paling terakhir merasakan hasil dari kesejahteraan umum itu sendiri.
“Kan Mengabdi”
Ada kalimat yang begitu akrab: guru adalah “pahlawan tanpa tanda jasa.” Indah didengar, tapi diam – diam sering dipakai untuk membenarkan honor yang jauh di bawah layak. Di daerah 3T dan sekolah
vokasi, tidak sedikit guru non-ASN bertahun-tahun mengabdi dengan penghasilan di bawah upah
minimum. Ketika isu ini diangkat, jawabannya sering bukan solusi, melainkan pembenaran moral:
“yang penting ikhlas.” Ungkapan ini tidak salah secara spiritual, tapi ketika dipakai untuk menjawab
persoalan kebijakan publik, ia berubah jadi tameng yang menunda keadilan, bukan mendorongnya.
Aturan Sudah Ada, Implementasi Tertinggal
Sebenarnya negara sudah punya dasar hukum yang cukup progresif. Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan hak guru atas penghasilan layak, jaminan
kesejahteraan, dan perlindungan hukum. Pasal 15-nya bahkan mengatur “maslahat tambahan” —
tunjangan pendidikan, asuransi, beasiswa anak guru, hingga layanan kesehatan — yang wajib
dijamin pemerintah pusat dan daerah. Kerangka hukumnya sudah lahir dua dekade lalu.
Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, tapi jarak antara aturan dan pelaksanaannya.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mencatat hingga akhir 2025 masih ada lebih dari 237 ribu
guru honorer yang status kepegawaiannya belum tuntas. Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur
Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 pun dinilai berisiko memunculkan diskriminasi baru, dengan
sejumlah guru PPPK di beberapa provinsi dilaporkan belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
Bukan Hanya Persoalan Indonesia
Survei TALIS 2024 yang digelar OECD terhadap guru di 55 sistem pendidikan menemukan bahwa
rata-rata gaji guru sekolah menengah pertama di negara-negara OECD hanya mencapai 84 persen
dari penghasilan pekerja lulusan perguruan tinggi di bidang lain. Hanya sekitar dua dari lima guru
yang disurvei merasa puas dengan gajinya. Artinya, kesenjangan kesejahteraan guru bukan semata
persoalan domestik, melainkan tantangan struktural yang juga dihadapi negara-negara maju.
Tapi ini bukan alasan untuk berhenti berbenah. Jika negara dengan kapasitas fiskal jauh lebih besar
saja masih bergulat dengan isu ini, Indonesia — dengan kesenjangan status antara ASN, PPPK, dan
honorer yang jauh lebih tajam — punya pekerjaan rumah yang lebih mendesak.
Pemerintah sebenarnya sudah menunjukkan itikad baik. Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7
Tahun 2026 memberi kepastian bagi guru non-ASN untuk tetap mengajar hingga masa transisi
status tuntas akhir 2026. Tunjangan bagi guru non-ASN peserta Pendidikan Profesi Guru juga
dinaikkan menjadi sekitar dua juta rupiah per bulan. Namun di sisi lain, petunjuk teknis dana
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Permendikdasmen No. 8/2025) tetap membatasi
persentase anggaran untuk honor non-ASN, sehingga ruang fiskal di tingkat sekolah untuk
membayar guru secara layak tetap sempit. Niat baik di tingkat kebijakan nasional kerap terbentur
keterbatasan anggaran di tingkat pelaksanaan.
Pengabdian dan Kesejahteraan Bukan Dua Kutub
Anggapan bahwa semakin sejahtera guru, semakin luntur pengabdiannya, adalah logika yang
terbalik. Guru yang sejahtera secara finansial justru punya kapasitas emosional lebih besar untuk
hadir penuh bagi murid-muridnya. Ada beda besar antara “mengabdi karena panggilan” dan
“mengabdi karena tak punya pilihan.” Ketika kesejahteraan diabaikan, yang tersisa bukan
pengabdian yang lebih murni, melainkan keletihan yang dibungkus bahasa keikhlasan.
Refleksi di Usia ke-81
Delapan puluh satu tahun bukan usia muda untuk terus menunda keadilan bagi para pendidik. Guru
adalah titik temu paling nyata antara mencerdaskan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum
— dua amanat konstitusi yang seharusnya berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan.
Merayakan kemerdekaan seharusnya juga jadi momentum bertanya jujur: kemerdekaan macam apa
yang kita rayakan, jika mereka yang membentuk kecerdasan generasi bangsa masih harus berjuang
mengamankan kebutuhan hidupnya sendiri?
Guru layak dihormati bukan karena rela hidup kekurangan, melainkan karena mereka tetap memilih
mendidik di tengah sistem yang seharusnya — namun belum sepenuhnya — berpihak kepada
mereka. Merdeka yang sesungguhnya bagi seorang guru adalah ketika ia tak lagi harus memilih
antara mencintai profesinya dan menghidupi keluarganya.(**)
(Penulis adalah pendidik SMK di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara)
Pengabdian Dibayar Mahal, Guru di Usia Kemerdekaan ke-81


Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

MINUT Rakyatsulutonline – Pantai Paal, Desa Marinsow, Kecamatan Likupang Timur — Minggu malam, 23 Agustus…

RSOL/Rakyatsulutonline.com, Minut – Demi menghadapi potensi bencana akibat fenomena El Nino. Pemerintah Minahasa Utara (Minut)…

RSOL/Rakyatsulutonline.com, Minut – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-81 turut dimeriahkan di Kabupaten…

RSOL/rakyatsulutonline.com, Minut – Isu strategis terkait penguatan pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi pengelolaan Pendapatan Asli…

RSOL/rakyatsulutonline.com, Minut – Demi menopang keberlanjutan pembangunan di tingkat kabupaten. Maka perlu ditekankan krusialnya kemandirian…








