Terendus dari Kawasan Tambang, Polres Boltim Bongkar Dugaan Jaringan Sabu Lintas Daerah

Oplus_131072
banner 120x600

RSOL, Rakyat Sulut- BOLTIM – Aktivitas mencurigakan di kawasan pertambangan emas Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, akhirnya mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi lintas daerah. Berbekal informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan penyelidikan tertutup yang berujung pada penangkapan lima orang terduga pelaku serta penyitaan 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi tromol pengolahan batuan emas. Informasi tersebut kemudian didalami oleh tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Harun K. Pangalima.

Setelah beberapa hari melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan, polisi bergerak pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Operasi dilakukan di salah satu lokasi tromol di Desa Paret.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial Z.S. (35), A.R. (35), dan K. (38). Selain ketiganya, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga sabu beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Namun, operasi tidak berhenti pada penangkapan itu. Polisi meyakini barang yang ditemukan bukan berasal dari lokasi tersebut. Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri jalur distribusi dan pihak yang diduga memasok barang haram itu.

Jejak penyelidikan membawa tim menuju Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 08.00 WITA, polisi menangkap seorang pria berinisial D.W. (28) yang diduga berperan sebagai kurir atau perantara transaksi sabu. Saat diperiksa, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga sabu disembunyikan di dalam casing telepon genggam miliknya.

Pengembangan kembali dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap D.W. Polisi kemudian bergerak memburu seorang pria berinisial R.T. (35) yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan tersebut.

Saat R.T. diamankan, polisi menemukan uang tunai Rp1 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Selain itu, petugas juga menyita tujuh paket yang diduga sabu, terdiri atas tiga paket ukuran sedang dan empat paket ukuran kecil yang disimpan di dalam sebuah kotak kacamata.

Total barang bukti yang diamankan dalam rangkaian operasi ini meliputi 10 paket yang diduga sabu, tiga telepon genggam, dua alat hisap (bong), tiga korek api gas, satu kotak kacamata, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, menegaskan pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan para terduga pelaku. Kami akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengguna, kurir, pengedar hingga bandar. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow Timur,” tegas Kapolres.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak terlepas dari informasi masyarakat yang menjadi pintu masuk penyelidikan. Karena itu, Polres Boltim mengajak masyarakat terus berperan aktif, melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Seluruh terduga pelaku kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Boltim. Polisi telah melakukan tes urine, penimbangan barang bukti, pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta proses hukum lainnya. Sementara itu, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan, adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu yang terungkap dari kawasan pertambangan tersebut. (*/jux))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *