Oleh : Ihdan R.M Zainul, SH
(Kabid PTKP Badko HMI Maluku, Praktisi Hukum)
RSOL, Rakyat Sulut — Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan 6 Oktober 2026 dan Rilis Pasca Putusan MK oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tertanggal 7 Oktober 2026 sebagai tanggapan atas putusan tersebut, untuk menghindari kesalahpahaman publik, maka dipandang perlu untuk dilakukannya pembedahan hukum secara berimbang dan substantif.
KPU dalam rilis persnya menyatakan menghormati putusan MK, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya. KPU menjelaskan bahwa pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, verifikasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang sampai saat ini masih sah dan berlaku. Dokumen yang menjadi dasar verifikasi syarat pendidikan Gibran adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Dirjen Belmawa Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019. Melalui ini, KPU menegaskan memperlakukan kedua dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumptio iustae causa, yaitu keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.
KPU membangun argumentasi pada tiga keadaan: pertama, surat diterbitkan oleh kementerian yang berwenang menyetarakan pendidikan luar negeri; kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima pada verifikasi Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020; dan ketiga, belum terdapat lembaga yang membatalkan dokumen tersebut saat verifikasi Pilpres 2024 dilakukan. KPU juga merujuk Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur klarifikasi hanya dilakukan apabila terdapat keraguan, dan menurut KPU, pada tahun 2023 tidak ditemukan keadaan yang menimbulkan keraguan berdasarkan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen, serta tidak ada laporan masyarakat melalui Bawaslu.
Penjelasan KPU tersebut secara hukum administrasi formal dapat dipahami. Namun, justru di titik inilah Mahkamah Konstitusi memberikan catatan korektif yang sangat penting dan diakui sendiri oleh KPU dalam rilisnya. Pada halaman 2 rilisnya, KPU menulis telah mencermati pertimbangan Mahkamah pada halaman 374 putusan yang menyatakan bahwa penggunaan asas presumptio iustae causa perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan, seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada halaman 374 tersebut sejalan dengan Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tentang asas kecermatan. Fakta persidangan yang terungkap di MK membuktikan prinsip kehati-hatian berlapis itu belum terpenuhi. Di persidangan tanggal 2 Oktober 2026, pejabat Kemendikdasmen di bawah sumpah mengakui penyetaraan UTS Insearch tidak berdasarkan ijazah atau tanda tamat belajar, melainkan hanya Certificate of Attendance dan transkrip nilai. Ketika Majelis Hakim menanyakan apakah ada ijazah pada saat pengajuan, jawabannya tidak ada.
Kondisi ini berimplikasi langsung pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Frasa “tamat” secara yuridis harus dibuktikan dengan ijazah sebagai bukti kelulusan, bukan bukti kehadiran. Jika bukti dasarnya bukan ijazah, maka Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149 tersebut secara materiil menjadi cacat, meskipun secara formal masih dianggap sah berdasarkan presumptio iustae causa. Inilah yang oleh Mahkamah Konstitusi ditegaskan dalam pertimbangannya, bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan setara SMA, dan bahwa memiliki pengetahuan setara tamat SMK berbeda dengan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut.
Oleh karena itu, amar putusan MK yang menyatakan permohonan “Tidak Dapat Diterima” harus dibaca secara utuh. Mahkamah menolak permohonan bukan karena menyatakan syarat pendidikan terpenuhi, melainkan karena tiga alasan prosedural, yaitu: para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon sebagaimana Pasal 74 Undang-Undang MK, permohonan telah daluwarsa melampaui 3 x 24 jam, dan objek permohonan adalah sengketa proses pencalonan yang bukan kewenangan PHPU, melainkan kewenangan Bawaslu dan PTUN. Mahkamah sendiri dalam putusannya menyerahkan persoalan keabsahan syarat kepada lembaga lain yang berwenang sebagaimana diatur dalam UUD 1945, dan hal ini juga dihormati oleh KPU dalam rilisnya pada alinea terakhir.
Dengan demikian, Rilis Pers KPU 7 Oktober dan Putusan MK 6 Oktober sesungguhnya berada pada titik temu yang sama, yaitu persoalan substantif mengenai bukti kelulusan formal setara SMA belum terjawab dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut di luar forum PHPU. Untuk menjaga kepercayaan publik dan untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan sebagaimana komitmen KPU dalam rilisnya, menurut saya secara pribadi, alangkah baiknya ada transparansi dalam pembuktian pendidikan yang mendasari dikeluarkannya Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan Keputusan Dirjen Belmawa Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019, serta mendorong lembaga yang berwenang untuk melakukan pengujian materiil terhadap kedua keputusan administratif tersebut melalui mekanisme PTUN, pemeriksaan etik melalui DKPP, dan mekanisme ketatanegaraan melalui DPR RI sesuai Pasal 7B UUD 1945. Putusan MK mengatakan forumnya salah, bukan ijazahnya ada.(**)














