RSOL, Rakyat Sulut – KOTAMOBAGU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di kawasan konservasi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) kembali menjadi sasaran penertiban aparat. Tim gabungan lintas instansi menghancurkan 15 lubang tambang, serta mengamankan 12 unit sepeda motor dalam operasi yang berlangsung pada 10–11 Oktober 2026.
Operasi tersebut menyasar dua titik, yakni Bobungayon Bawah dan Bobungayon Atas, wilayah Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Penertiban melibatkan Balai TNBNW, Balai Gakkum Sulawesi, Polda Sulut, Polres Kotamobagu, Polres Bolmong, Polres Bolsel, TNI, Denpom Kotamobagu, Batalyon B Brimob Inuai, Satpol PP Bolmong, serta unsur terkait lainnya.
Petugas menemukan sedikitnya 78 tenda, 19 tromol besar, empat genset, 13 alkon, serta tiga bak pengolahan emas. Berbagai peralatan pendukung pertambangan, mulai dari panel surya, aki, selang, hingga gergaji mesin turut ditemukan di lokasi.
Dari hasil penyisiran, delapan lubang tambang ditemukan di Bobungayon Bawah dan tujuh lainnya di Bobungayon Atas. Seluruh lubang tersebut dihancurkan, sementara sejumlah sarana penambangan dimusnahkan agar tidak kembali digunakan. Sebanyak 12 sepeda motor diamankan di Mapolres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., sebelumnya menekankan agar seluruh personel, menjalankan operasi sesuai prosedur, mengutamakan keselamatan, serta menghindari gesekan dengan masyarakat.
Usai penertiban, tim gabungan melaksanakan konsolidasi pada Minggu (11/10/2026). Selanjutnya, evaluasi dan identifikasi barang bukti dilakukan di Mapolres Kotamobagu, Senin (12/10/2026), sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran.
Operasi ini sekaligus menjadi upaya menekan aktivitas pertambangan ilegal, yang berpotensi merusak kawasan konservasi TNBNW. Aparat juga mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin serta, melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian hutan. (***)














