RSOL,Rakyat Sulut – KOTAMOBAGU – Polemik pinjaman Rp10 miliar yang melibatkan nama Yasti Soepredjo Mokoagow dan Nayodo Kurniawan kembali mencuat. Kali ini, Yasti buka suara dan mengungkap sejumlah fakta versi dirinya terkait awal mula sertifikat tanah miliknya diduga digunakan sebagai jaminan pinjaman tanpa persetujuannya.
Yasti secara tegas membantah pernah memerintahkan Nayodo meminjam uang sebesar Rp10 miliar untuk kepentingan pencalonan Wali Kota Kotamobagu. Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya bersedia bertanggung jawab atas pinjaman tersebut.
Menurut pengakuannya, persoalan itu bermula pada 21 November 2024, ketika Nayodo bersama istrinya mendatangi kediamannya. Saat itu, Benny Ramdhani dan istrinya juga disebut turut hadir.
Kedatangan mereka, kata Yasti, untuk meminjam uang guna kepentingan pencalonan pasangan wali kota dan wakil wali kota. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi lantaran dirinya mengaku tidak memiliki uang untuk dipinjamkan.
Persoalan kemudian berlanjut pada 26 November 2024, sekitar pukul 14.00 WITA. Nayodo disebut kembali mendatangi rumah Yasti di Kelurahan Matali, Kotamobagu, untuk meminta sertifikat tanah miliknya.
Yasti mengaku sertifikat tersebut diminta dengan alasan hendak diperlihatkan kepada Sandi Sumendap. Ia memahami permintaan itu sebatas memperlihatkan aset yang kemungkinan akan dibeli, bukan untuk dijadikan agunan utang.
Namun, belakangan Yasti mengaku terkejut setelah mengetahui sertifikat hak milik (SHM) tersebut diduga telah digunakan sebagai jaminan pinjaman senilai Rp10 miliar antara Nayodo dan Sandi.
Yasti menegaskan tidak pernah mengetahui maupun menyetujui perjanjian pinjaman tersebut. Bahkan, ia mengaku tidak pernah menerima uang, tidak mengetahui penggunaannya, serta tidak mengenal ataupun pernah bertemu langsung dengan Sandi sebelumnya.
Menurut keterangannya, penggunaan sertifikat sebagai jaminan baru diketahuinya ketika Nayodo dan Sandi mendatangi rumahnya pada April 2025.
Ia juga mempersoalkan dokumen perjanjian pinjaman yang disebut tidak mencantumkan tanda tangannya sebagai pemilik sah sertifikat.
Tak hanya mengungkap persoalan sertifikat, Yasti turut membeberkan pertemuannya dengan Nayodo di kantor DPR RI, Jakarta, pada 19 Maret 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Nayodo disebut meminta bantuan Yasti untuk menutup pinjaman Rp10 miliar, dengan janji uang yang digunakan akan dikembalikan secara bertahap setiap bulan.
Permintaan serupa, menurut Yasti, sebelumnya juga pernah disampaikan Nayodo kepada saudaranya, Alid, di kediaman Nayodo di Kelurahan Gogagoman, sekitar sepekan setelah pelaksanaan Pilkada Kotamobagu. Pertemuan itu disebut turut disaksikan Iwan Paputungan.
Merasa dirugikan atas persoalan tersebut, Yasti menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan Nayodo ke Polda Sulawesi Utara.
Laporan itu disebut berkaitan dengan dugaan penipuan atau penggelapan atas penggunaan sertifikat tanah dan bangunan miliknya sebagai jaminan pinjaman tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Yasti juga menduga polemik tersebut dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyudutkan dirinya secara politik. Kendati demikian, dugaan tersebut masih sebatas pernyataan Yasti dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan maupun tanggapan Nayodo Kurniawan atas pernyataan Yasti belum diperoleh. Demikian pula keterangan resmi Polda Sulut mengenai perkembangan laporan dimaksud.
Persoalan pinjaman Rp10 miliar tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk penelusuran dokumen perjanjian dan proses penggunaan sertifikat yang kini dipersoalkan. (***)














